Jelang Pensiun, Menkominfo Sahkan Aturan Pemblokiran Ponsel BM
Uzone.id -- Ponsel ilegal atau yang lebih akrab disebut sebagai ponsel black market (BM) bagai musuh di negara ini, khususnya terhadap roda pajak dalam negeri. Akhirnya tiga kementerian Indonesia secara resmi menandatangani aturan IMEI pada hari ini, Jumat (18/10).
Tiga kementerian itu tak lain adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).Aturan yang memanfaatkan nomor IMEI ini memang terbilang panjang perjalanannya. Setelah sempat mandek selama satu tahun pada 2018 lalu, akhirnya pemerintah mencanangkan regulasi pemberantasan ponsel BM ini.
Baca juga: Ponsel BM Siap Diblokir, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Dibeli?
Tak tanggung-tanggung, akhirnya Menkominfo Rudiantara mengesahkan regulasi ini di detik-detik terakhirnya menjabat sebagai menteri.
Seperti yang sudah sebelumnya diutarakan, penerapan regulasi ini akan membutuhkan masa transisi selama 6 bulan terlebih dahulu setelah ditandatangani.
“Kalau masih ada yang mau beli iPhone 11 dari luar negeri sebelum aturan ini diberlakukan, ya masih aman-aman aja,” katanya saat syukuran di kediaman dinasnya pada Kamis malam (17/10).
Lantas kira-kira kapan aturan ini berlaku?
“Akhirnya kita duduk bertiga, menandatangani aturan IMEI. 6 bulan lagi aturan ini diterapkan,” ucap Rudiantara pada Jumat pagi (18/10) seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Baca juga: Pesan Rudiantara untuk Menkominfo Baru: Cetak 20 Startup Unicorn!
Menurut pria yang biasa disapa Chief RA ini, tak ada perubahan dari sisi pengguna kecuali yang membawa ponsel dari luar negeri. Dengan kata lain, regulasi IMEI ini baru akan diterapkan pada April 2020.
Lebih lanjut, Rudiantara juga menambahkan bahwa pemerintah menyediakan aplikasi untuk mendaftarkan nomor IMEI ponsel yang dibawa dari luar negeri. Seperti yang sudah pernah dikatakan sebelumnya, memang akan ada penyesuaian khusus bagi pengguna yang sudah terlanjur beli ponsel dari luar negeri sebelum aturan berlaku.
Selebihnya, Rudiantara mendorong pemerintah agar terus melakukan koordinasi dengan perusahaan operator agar teknis dan sistem yang telah disiapkan Kemenperin bisa lebih harmonis.
Trio kementerian ini masih akan terus mempersiapkan aplikasi Sibina, yaitu sistem verifikasi nomor IMEI milik Kemenperin.