
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mulai 28 Maret 2026 nanti.
Melalui aturan ini, sebanyak 8 platform yang dianggap memiliki risiko tinggi diminta untuk menonaktifkan akun-akun dengan pemilik berusia di bawah 16 tahun. Salah satu dari 8 platform tersebut adalah TikTok.Menanggapi adanya peraturan ini, TikTok Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Komdigi untuk memahami keseluruhan dari aturan tersebut.
"Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP TUNAS dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur,” kata Juru Bicara TikTok kepada Uzone.id, Selasa, (10/03).
Di tengah koordinasi tersebut, TikTok juga menyatakan komitmen mereka untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan anak-anak di ruang digital.
“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” jelasnya.
TikTok sendiri mengklaim telah memiliki puluhan fitur keamanan di platform mereka yang ditujukan untuk pengguna muda.
“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” tambahnya.
Salah satu fitur yang tengah dikembangkan adalah teknologi pendeteksi usia untuk memblokir pengguna berusia di bawah 13 tahun.
Teknologi ini diklaim dapat memprediksi apakah akun tersebut dimiliki oleh pengguna di bawah usia 13 tahun atau tidak dari analisis informasi pada profil, video yang diunggah, dan perilaku pengguna di TikTok.
Nantinya akun tersebut tidak akan langsung diblokir, tetapi akan ditandai oleh sistem dan ditinjau oleh ‘moderator manusia’. Baru setelahnya akan dihapus.