icon-category Entertainment

Lihat Jennifer Dunn Dicokok Polisi, Ibunda Jatuh Pingsan

  • 04 Jan 2018 WIB
Bagikan :

Linda Caroline, ibu kandung artis Jennifer Dunn langsung jatuh pingsan melihat putrinya digelandang ke Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Hal ini saeperti diceritakan M. Husni Rahman, ketua RT setempat yang menyaksikan penggeledahan di kediaman Jennifer Dunn. Saat digeledah, belum terdengar kepanikan. Namun, suasana tiba-tiba berubah riuh saat jennifer Dunn hendak dibawa ke kantor polisi.

"Setelah ada keputusan dia ditangkap, nah itu baru dia (ibunda Jennifer Dunn) histeris gitu. Setahu saya itu," ungkap Husni di kediamannya, Jalan Bangka 9C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018) malam.

Linda yang semula tegar menemani Jennifer, mendadak jatuh pingsan.

"Pas ada kata-kata penahanan itu langsung ibunya sempat syok, jatuh. Jennifer langsung merangkul mamanya," sambung Husni.

Melihat ibundanya pingsan, Jennifer kaget dan berteriak meminta tolong.

Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29  Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).

"Dia (Jennifer) teriak 'Mama, Mama' dia teriak minta tolong sama yang lain 'tolong Mama', dia nggak sadar," lanjutnya.

Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29  Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer Dunn. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.

Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini