Jokowi Bicara Kedaulatan Data, Sinyal Revisi PP PSTE Batal?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019, di hadapan sidang bersama DPR RI dan DPD RI, di Gedung Nusantara MPR/DPD/DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8) siang.
Salah satu bagian yang menarik disinggung Presiden Jokowi tentang kedaulatan data. (Baca: Revisi PP PSTE)Presiden menyatakan Indonesia harus tanggap terhadap tantangan baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi yang merusak keadaban bangsa, yang membahayakan persatuan dan kesatuan, yang membahayakan demokrasi, harus diatur secara terukur.
"Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi!" tegas Jokowi.
Nasib Revisi
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menduga masuknya isu kedaulatan data dalam Pidato Kenegaraan mencerminkan ekonomi digital menjadi salah satu yang diperhatikan Kabinet Kerja II mendatang.
"Pak Jokowi bicara pentingnya perlindungan data pribadi. Salah satunya tentu data harus dilokalisasi," kata Heru, Sabtu (17/8).
Diungkapkannya, ada tiga aturan soal data ini yang panas sejak tahun lalu dibahas komunitas teknologi informasi (TI), pertama revisi PP 82 tahun 2012 (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik/PP PSTE), Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber).
"Revisi PP PSTE kan paling keras tarik-menarik soal penempatan data center harus di Indonesia atau klasifikasi data. Harusnya dengan ada pernyataan clear soal kedaulatan data itu, draft revisi PP PSTE yang masih bicara klasifikasi data dibatalkan, lalu tegakkan PP 82/2012 sekarang juga. Ini baru artinya kedaulatan data itu tak hanya jargon," katanya.
Seperti diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informatika sejak tahun lalu mendorong implementasi klasifikasi data sebagai metode pengamanan informasi bagi industri yang menyimpan potensi resiko tinggi guna menghindari kemungkinan terpaparnya data strategis ke publik.
Dalam Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik terdapat tiga tipe klasifikasi data yiatu data elektronik strategis, data elektronik tinggi dan data elektronik rendah.
Sementara komunitas TI menolak ide ini dan bersikukuh untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya sesuai isi PP PSTE. (Baca:RUU PDP)
RUU PDP yang tengah berada di parlemen dicurigai sarat dengan titipan kepentingan asing sehingga sebaiknya dibahas ulang oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. (Baca: RUU Kamtansiber)
“RUU Perlindungan Data Pribadi harus berpihak kepada kepentingan nasional, kami mencium ada banyak titipan asing dalam RUU ini yang sedang digodok Pemerintah saat ini dengan di dukungnya acara-acara pembahasan RUU tersebut oleh Platform Media Sosial Internasional,” ungkap Heru.
Sementara RUU Kamtansiber walau mendesak dihadirkan tetapi banyak kalangan menilai isinya tak sesuai dengan semangat dunia siber sehingga masih perlu dimatangkan kembali.(id)