.jpg&w=3840&q=75)
Uzone.id — Kementerian
Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan
melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Meski aturan ini difokuskan pada platform e-commerce, tapi
platform lain juga ikut dalam aturan ini, termasuk social-commerce, ride
hailing, dan online travel agent (OTA).
Untuk platform ride-hailing sendiri, aturan ini berlaku
untuk aktivitas perdagangannya yang dilakukan melalui platform elektronik,
misalnya layanan jual-beli makanan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban seluruh pelaku di dalamnya.
"
Kami sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026," ujar Budi dikutip dari berbagai sumber.
Terdapat beberapa poin penting dalam aturan terbaru ini,
salah satunya mengatur mengenai legalitas usaha bagi pelaku usaha daring di
semua platform.
Aturan baru mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui
platform digital untuk memiliki perizinan berusaha setidaknya Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk.
Pemilik platform juga diwajibkan untuk menolak pendaftaran
seller yang belum memiliki legalitas usaha namun tetap membantu pedagang
mengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.
Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk
lebih transparan terkait biaya operasional dan potongan apa pun yang dibebankan
kepada penjual (seller).
Platform e-commerce juga diwajibkan mengutamakan produk-produk lokal dalam sistem pencarian, rekomendasi, pemeringkatan produk dan bahkan mengharuskan produk buatan lokal muncul di urutan teratas halaman utama pencarian.
Pemerintah juga akan membatasi barang impor yang dijual
langsung dari luar negeri melalui platform digital. Platform yang melakukan
perdagangan lintas negara wajib menerapkan harga minimum barang impor sebesar
USD100 per unitnya.
Seller dari luar negeri juga diminta untuk transparan
dan wajib menyampaikan identitas usaha, izin usaha negara asal, nomor
rekening, serta dokumen pemenuhan standar produk serta menggunakan Bahasa
Indonesia pada deskripsi produk serta menampilkan negara asal pengiriman
barang.
Permendag ini juga mengatur soal kewajiban platform untuk
mencegah perang harga yang merusak pasar, serta mengatur penggunaan label official
store, authorized store, flagship store hingga mall untuk memastikan
kalau label tersebut benar-benar terbukti.
Seller juga diminta untuk menyertakan dokumen atau informasi
yang dapat membuktikan hubungan resmi antara penjual dengan pemilik merek,
distributor, atau agen resmi.