.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26resolution%3DHD&w=1920&q=75)
Uzone.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan resmi diterapkan di bulan Juni 2026 ini.Meski aturan ini difokuskan pada platform e-commerce, tapi platform lain juga ikut dalam aturan ini, termasuk social-commerce, ride hailing, dan online travel agent (OTA).
Untuk platform ride-hailing sendiri, aturan ini berlaku untuk aktivitas perdagangannya yang dilakukan melalui platform elektronik, misalnya layanan jual-beli makanan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban seluruh pelaku di dalamnya.
" Kami sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026," ujar Budi dikutip dari berbagai sumber.
Terdapat beberapa poin penting dalam aturan terbaru ini, salah satunya mengatur mengenai legalitas usaha bagi pelaku usaha daring di semua platform.
Aturan baru mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki perizinan berusaha setidaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk.
Pemilik platform juga diwajibkan untuk menolak pendaftaran seller yang belum memiliki legalitas usaha namun tetap membantu pedagang mengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.
Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk lebih transparan terkait biaya operasional dan potongan apa pun yang dibebankan kepada penjual (seller).
Platform e-commerce juga diwajibkan mengutamakan produk-produk lokal dalam sistem pencarian, rekomendasi, pemeringkatan produk dan bahkan mengharuskan produk buatan lokal muncul di urutan teratas halaman utama pencarian.
Pemerintah juga akan membatasi barang impor yang dijual langsung dari luar negeri melalui platform digital. Platform yang melakukan perdagangan lintas negara wajib menerapkan harga minimum barang impor sebesar USD100 per unitnya.
Seller dari luar negeri juga diminta untuk transparan dan wajib menyampaikan identitas usaha, izin usaha negara asal, nomor rekening, serta dokumen pemenuhan standar produk serta menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi produk serta menampilkan negara asal pengiriman barang.
Permendag ini juga mengatur soal kewajiban platform untuk mencegah perang harga yang merusak pasar, serta mengatur penggunaan label official store, authorized store, flagship store hingga mall untuk memastikan kalau label tersebut benar-benar terbukti.
Seller juga diminta untuk menyertakan dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hubungan resmi antara penjual dengan pemilik merek, distributor, atau agen resmi.