icon-category Technology

Jusuf Kalla: Google Harus Bayar Pajak

  • 24 Dec 2016 WIB
Bagikan :

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap iktikad baik Google, perusahaan multinasional berkedudukan di Amerika Serikat yang bergerak di bidang jasa dan produk internet, membayar pajak pemasangan iklan.

"Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik walaupun angkanya masih dalam perhitungan," kata JK di Kantor Wapres di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Menurut JK, persoalan hukum yang dialami Google tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain, seperti Irlandia.

"Kalau tidak ada Google, Anda pasti marah-marah karena tidak bisa cari tahu. Akan tetapi, mereka juga cari iklan di Indonesia. Iklannya itu harus bayar pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hingga saat ini pihaknya masih terus menghitung pajak Google yang beroperasi di Indonesia.

"(Soal pajak Google) kami akan terus melakukan dengan mereka untuk melakukan penghitungan, kemudian pada akhirnya akan mendapatkan hak negara secara adil," kata Sri Mulyani, di Bandung, Jawa Barat, 29 November lalu.

Terkait dengan rendahnya realisasi penerimaan pajak nasional pada tahun ini, Wapres memakluminya karena ekonomi global sedang lesu, termasuk di Indonesia.

"Kalau ekonomi lesu, pajak pun berkurang karena pajak diambil dari keuntungan. Kalau keuntungannya kurang, belanjanya kurang. Maka, terjadilah defisit, kekurangan pajak," ujarnya.

Karena terjadi defisit, lanjut JK, dana di lembaga dan kementerian harus dipotong dan beberapa proyek dihentikan.

"Tentu tidak semuanya yang dikurangi. Cuma itu caranya, tidak ada cara lain. Karena sekarang sudah akhir tahun, tidak mungkin lagi tarik pajak. Orang sudah banyak libur. Sudahlah tunggu tahun depan saja," kata JK. (Antara)

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Google Pajak Google 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini