
Dunia memeringati World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada hari ini, Kamis (31/5). Gerakan global ini merupakan bentuk seruan mengendalikan peredaran tembakau di dunia.
Namun, Indonesia yang ikut dalam gerakan itu masih belum menerapkan kebijakan pengendalian tembakau seperti pengaturan kadar maksimal nikotin dalam rokok. Akibatnya, kandungan senyawa nikotin dan tar yang berbahaya di dalam rokok beredar dalam kadar yang tinggi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kadar nikotin pada rokok yang paling tinggi beredar di Indonesia saat ini sebesar 4 miligram (mg). Di negara lain, kadar nikotin dalam rokok yang boleh beredar dibatasi maksimal hanya 1,5 mg.
Lihat juga:5 Risiko Penyakit di Balik Nikmat Tembakau |
Sedangkan BPOM, kata Moriana, hanya bertugas mengawasi dan menguji kandungan nikotin dan tar yang ada dalam rokok sesuai dengan yang tertulis pada kemasan. Alhasil, industri rokok dapat menentukan berapa pun jumlah kandungan nikotin dan tar dalam rokok asal kadarnya sesuai dengan yang tertulis pada kemasan.
Tar dan nikotin pada rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit mulai dari ketergantungan, iritasi sistem pernapasan hingga meningkatnya risiko kanker.