
Uzone.id - Guna memberikan payung hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan konsultasi publik terkait "Rancangan Perubahan Perdirjen PPI Nomor 1/2021 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi."
Konsultasi publik ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus agar penyelenggara jasa telekomunikasi terus berinovasi mengembangkan layanan untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat dalam bertelekomunikasi."Seiring dengan kemajuan teknologi, terdapat beberapa layanan telekomunikasi eksisting, termasuk layanan baru yang belum diatur dalam regulasi mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi," demikian disampaikan Kominfo dalam keterangan pers di situs resminya.
"Diperlukan revisi regulasi yang akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi penyelenggara jasa telekomunikasi," jelas Kominfo.
Berdasarkan hasil kajian dan masukan dari penyelenggara telekomunikasi, Kominfo menyimpulkan bahwa layanan yang belum diatur adalah bagian dari layanan call center.
Pengaturan layanan itu dapat diakomodir dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Perubahan pengaturan terdapat pada Lampiran 1 angka III. Jasa Nilai Tambah Teleponi: Layanan Pusat Panggilan Informasi (call center) dengan poin-poin perubahan sebagai berikut:
"Masukan atau tanggapan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021 dapat disampaikan melalui email [email protected] sampai dengan tanggal 24 Juli 2023," tutup Kominfo.