Home
/
Entertainment

Kakak Fairuz: Yang Marah Bukan Cuma Keluarga, tapi Wanita Se-Indonesia

Kakak Fairuz: Yang Marah Bukan Cuma Keluarga, tapi Wanita Se-Indonesia

Tomy Tresnady01 July 2019
Bagikan :

Fairuz A Rariq didampingi suami, Sonny Septian, kakaknya Ranny A Rafiq dan pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Ranny Fahd A Rafiq menjadi saksi untuk adiknya, Fairuz A Rafiq, ketika bikin laporan terhadap Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Perempuan berhijab itu merasa jengkel dengan ucapan Galih Ginanjar soal "ikan asin" yang ditujukan kepada Fairuz dalam sebuah wawancara dengan Rey Utami dalam tayangan vlog.

Bahkan, Ranny juga menyindir Galih Ginanjar jadi suami kere karena tak punya uang untuk membawa Fairuz berobat, jika memang benar organ kewanitaannya bau 'ikan asin'.

"Pertanyaan saya, punya duit gak buat ke dokter spesialis waktu itu? Kalau ngomong jangan ngarang, kita di sini semua adalah saksi kalau dia tuh bagaimana.


Fairuz Menangis Usai Laporkan Galih Soal Organ Intim Bau 'Ikan Asin'

Jerry Aurum Nangis Dijenguk Denada

Dia ini ngomong yang ngarangnya gterlalu luar biasa. ini kan jadi heboh seindonesia ikan asin," tutur Ranny saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurut Ranny, bukan cuma keluarganya yang sakit hati atas ucapan Galih Ginanjar itu. Semua perempuan se-Indonesia juga tak akan bisa menerima.

"Saya minta keadilan hukum untuk indonesia, penegakan hukum karena ini menghina semua ibu se-Indonesia, semua perempuan se-Indonesia.

Kalau dia alasannya sekarang mantan-mantannya berarti semua perempuan se-Indonesia bau ikan asin gitu?

Enak banget kalau gitu, gak bisa, kita keluarga gak bisa terima dan ini kita akan lanjutkan sampai ke mana pun," tegas Ranny.

Selain melaporkan Galih Ginanjar, Fairuz didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Putra Benua dengan ancaman Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

populerRelated Article