icon-category Digilife

Kaleidoskop 2021: Facebook Dituding Biang Pembantaian Rohingya

  • 27 Dec 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Facebook.Inc resmi berganti nama jadi Meta Platforms Inc. sebagai merek dagang baru yang menaungi Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Pergantian Facebook menjadi Meta diumumkan langsung oleh CEO Mark Zuckerberg di acara konferensi tahunan Connect pada 28 Oktober 2021.

Pergantian nama juga sempat diwarnai drama karena sebalumnya ada perusahaan teknologi bernama Meta PC - perusahaan dengan karyawan 25 orang - sudah menggunakan nama tersebut dan mendaftarkannya ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) pada Agustus 2021.

Mark Zuckerberg pun akhirnya membayar USD20 juta atau sekitar Rp284 juta kepada pendiri Meta PC, Zack Shutt dan Joe Darger, agar bisa leluasa menggunakan brand Meta.

BACA JUGA: Microchip untuk Cek Vaksin Covid-19 Terwujud Nyata

Digugat Rohingya

Di tengah pergantian Facebook jadi Meta, seorang whistleblower bernama Frances Haugen menuntut Mark Zuckerberg mundur dari posisi CEO dengan alasan Facebook telah "berulang kali" menyesatkan publik dan berbahaya terhadap keselamatan anak-anak.

Selain itu, berdasarkan penelitian Frances, Facebook juga menyebarkan pesan yang memecah belah sehingga menimbulkan konflik antar manusia.

Senada dengan tuduhan Frances, pengungsi Rohingya mengajukan gugatan terhadap Facebook atas kegagalannya menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang berkontribusi pada kekerasan di Myanmar.

Pada awal Desember 2021, firma hukum di Amerika Serikat dan Inggris telah meluncurkan kampanye hukum melawan Meta, mereka menuduh bahwa para eksekutif mengetahui posting, grup, dan akun anti-Rohingya di jejaring sosial, dan tidak berbuat banyak untuk mengekang mereka.

Menurut situs web yang disiapkan untuk kampanye menggugat Facebook, klaim hukum Inggris akan mewakili mereka yang tinggal di mana saja di luar Amerika Serikat, sedangkan klaim Amerika akan mewakili mereka yang tinggal di Amerika Serikat.

Secara keseluruhan, para pengacara mewakili "orang-orang Rohingya di seluruh dunia, termasuk mereka yang tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh," kata situs web tersebut.

Firma hukum AS Edelson mengatakan di Twitter bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan class action yang diusulkan terhadap Meta di California.

Salinan pengaduan yang ditinjau oleh CNN Business menunjukkan bahwa penggugat meminta ganti rugi lebih dari USD150 miliar, di samping ganti rugi yang akan ditentukan di pengadilan.

Dalam sebuah surat yang ditujukan ke kantor Facebook London pada hari Senin, McCue Jury & Partners mengatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan mitra di Amerika Serikat untuk memulai "kampanye hukum trans-Atlantik untuk mencari keadilan bagi orang-orang Rohingya."

"Klien kami bermaksud untuk membawa proses terhadap [Facebook] Inggris di Pengadilan Tinggi atas tindakan dan kelalaiannya yang berkontribusi pada kerugian serius, terkadang fatal, yang diderita oleh klien kami dan anggota keluarga mereka," tulis firma hukum dalam surat itu, yang juga dibagikan lewat situs kampanye, seperti dilansir Uzone.id dari CNN.

Klaim hukum menuduh Facebook menggunakan algoritma yang memperkuat pidato kebencian terhadap orang-orang Rohingya di platformnya serta gagal untuk menghapus posting tertentu yang menghasut kekerasan terhadap atau berisi pidato kebencian yang ditujukan kepada orang-orang Rohingya.

Pernyataan juga menjelaskan bahwa Facebook juga diduga "gagal menutup akun tertentu atau menghapus grup atau halaman tertentu, yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan/atau menghasut kekerasan.."

Josh Davis, seorang profesor di Sekolah Universitas San Francisco, mengatakan bahwa sulit untuk membayangkan bukti yang akan umum bagi kelas yang akan menetapkan bahwa perilaku Facebook merugikan anggota kelas individu.

Dokumen pengadilan menunjukkan Facebook dianggap lalai karena gagal mengatasi cacat pada platformnya yang diklaim penggugat berkontribusi pada kekerasan anti-Rohingya.

Di Amerika Serikat, Facebook biasanya dilindungi dari kewajiban tersebut oleh Bagian 230 dari Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi, tetapi gugatan tersebut meminta pengadilan untuk menerapkan hukum Burma, yang dikatakan tidak memberikan perlindungan seperti itu.

Davis mengatakan pengadilan Amerika biasanya enggan menangani kasus semacam itu. Dia mengingatkan bahwa membuktikan tindakan Facebook menyebabkan kerugian bagi orang-orang Rohingya mungkin sulit.

"Dari perspektif hukum, ini akan menjadi (kasus) yang sangat menantang untuk dibawa," kata Davis.

Rohingya adalah minoritas Muslim tanpa kewarganegaraan di Negara Bagian Rakhine Myanmar, diperkirakan berjumlah sekitar 1 juta orang. Myanmar tidak menganggap mereka sebagai warga negara, atau termasuk salah satu kelompok etnis yang diakui di negara tersebut.

Kampanye Genoside

Dilaporkan bahwa pada tahun 2016 dan 2017, militer meluncurkan kampanye pembunuhan dan pembakaran hingga memaksa lebih dari 740.000 orang minoritas Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dan mendorong kasus genosida yang disidangkan di Mahkamah Internasional.

PBB kemudian mengatakan pada 2019 kalau "pelanggaran berat hak asasi manusia" oleh militer masih berlanjut di negara-negara etnis Rakhine, Chin, Shan, Kachin dan Karen.

Orang-orang yang selamat telah menceritakan kekejaman yang mengerikan termasuk pemerkosaan berkelompok, pembunuhan massal, penyiksaan dan perusakan properti yang meluas di tangan tentara.

Sebuah komisi pencari fakta PBB menyebut kekerasan itu sebagai "contoh buku teks pembersihan etnis." Pada tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat AS membuat deklarasi yang sama, dan tahun ini pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah meninjau apakah akan membuat penunjukan itu.

Keluhan AS menyebutkan tuduhan yang dibuat oleh Frances Haugen, mantan karyawan Facebook yang baru-baru ini muncul sebagai pelapor pada praktik perusahaan.

Frances Haugen mengatakan bahwa Eksekutif Facebook sepenuhnya menyadari bahwa posting yang memerintahkan pemukulan oleh pemerintah Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya menyebar liar di Facebook.

Dia lalu menambahkan, kalau masalah Rohingya yang menjadi sasaran Facebook sudah dikenal luas di dalam perusahaan selama bertahun-tahun.

Pernyataan Mark Zuckerberg

CEO Facebook Mark Zuckerberg mengeluarkan pernyataan atas klaim Frances Haugen tersebut. Dia menulis, "Jika kami tidak peduli untuk memerangi konten berbahaya, lalu mengapa kami mempekerjakan lebih banyak orang yang berdedikasi untuk ini daripada perusahaan lain mana pun di ruang kami — bahkan yang lebih besar dari kami?"

Tetapi Myanmar telah menjadi studi kasus yang ditimbulkan akibat ujaran kebencian yang dibagikan di Facebook.

BACA JUGA: TikTok Ancang-ancang Hadirkan Fitur Repost, Ini Fungsinya

Seorang pejabat senior PBB membahas krisis Myanmar pada tahun 2018 dan mengatakan bahwa itu memiliki "ciri-ciri genosida."

Dengan mempromosikan kekerasan dan kebencian terhadap penduduk Rohingya, pejabat PBB itu mengatakan Facebook telah "berubah menjadi binatang buas."

Perusahaan kemudian mengakui bahwa itu tidak cukup untuk mencegah platformnya digunakan untuk memicu pertumpahan darah, dan Zuckerberg meminta maaf setelah surat terbuka dari para aktivis dan berjanji untuk meningkatkan upaya moderasi.

Namun, pengakuan Facebook itu tidak serta merta mendukung argumen yang dibuat dalam tuntutan hukum baru ini.

"Mengatakan bahwa mereka seharusnya berbuat lebih banyak tidak berarti bahwa mereka melanggar hak hukum siapa pun atau siapa pun dapat membuktikan bahwa apa yang dilakukan Facebook menyebabkan cedera mereka," kata Davis.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini