Home
/
Digilife

Kanal YouTube Sebut Restoran Ruben Onsu Pakai Pesugihan, Ini Akibatnya

Kanal YouTube Sebut Restoran Ruben Onsu Pakai Pesugihan, Ini Akibatnya
Tomy Tresnady12 November 2019
Bagikan :

Ruben Onsu (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Kalau mau tambah subscriber kadang apapun dilakukan sama YouTuber. Termasuk baru-baru ini akun YouTube bernama Hikmah Kehidupan bikin saduran video wawancara Roy Kiyoshi di kanal YouTube milik Robby Purba.

Namun, di video saduran itu diberi judul yang bombastis, 'Mengejutkan, Roy Kiyoshi sebut Ruben Onsu Pakai Pesugihan Sudah Makan Korban'.

Gimana pihak Ruben Onsu gak kepanasan gaes lihat judul mengerikan itu. Tentu saja kalau tak ada sanggahan, jaringan Geprek Bensu milik Ruben Onsu bisa ditinggalin konsumen.

Baca juga: Pria Garut Diduga Bikin Game Remi Berisi Hinaan ke Nabi Muhammad

Maka dari itu, Jordi Onsu, adik Ruben Onsu, sudah datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/11/2019) untuk melaporkan akun Hikmah Kehidupan.

Jordi didampini pengacara Minola Sebayang tidak melaporkan Roy Kiyoshi. Jadi cuma pemilik akun yang bermasalah itu saja. Laporan ini sebagai tanggung jawab Onsu Pangan Perkasa, perusahaan milik Ruben Onsu, terhadap konsumen.

“Karena kalau kami tidak laporan, konsumen yang jadi pelanggan setianya Geprek Bensu jadi khawatir. Dengan kami mengambil langkah hukum ini, sekaligus pemberitahuan kepada seluruh pelanggan kami yang setia agar mereka paham kalau usaha ini tidak pakai cara sesat. Pesugihan, apa pun namanya,” tutur Minola Sebayang.

Laporan dengan nomor LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, pemilik akun Hikmah Kehidupan terancam dihukum karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik."

Untuk pidananya sendiri berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".

Baca juga: Mobil dan Motor Makin Mahal, Pajak BBNKB DKI Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen

Roy Kiyoshi, didampingi pengacara Henry Indraguna, juga sudah memberi klarifikasi lewat jumpa pers di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (11/11).

Dia sudah menjalin komunikasi dengan Ruben perihal kasus ini. Menurutnya, dia dan Ruben sudah seperti kakak-adik.

"Kokoh dan dede kalau panggilannya. Nggak ada sama sekali aku menyatakan dalam video seperti itu," kata Roy.

Henry menambahkan, dia berharap masyarakat bisa memfilter informasi soal ini. Gara-gara akun Hikmah Kehidupan, Roy dan Ruben seperti diadu domba.

Dari penelusuran Uzone.id, akun Hikman Kehidupan sudah tak lagi eksis di YouTube.

VIDEO Nyobain Skuter GrabWheels eScooter

populerRelated Article