icon-category Entertainment

Kasus Ario Kiswinar-Mario Teguh Resmi Distop, Alasannya....

  • 17 Aug 2017 WIB
Bagikan :

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ario Kiswinar Teguh melalui kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya, terhadap motivator terkenal Mario Teguh.

"Iya sudah dihentikan, SP3 sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Agustus 2017.

SP3 itu diterbitkan pada 10 Agustus 2017 ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Rudy Heriyanto Adi Nugroho. SP3 itu menjelaskan alasan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti.

"Telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti," demikian bunyi keterangan dalam SP3 itu.

Ario mengadu ke polisi karena tidak terima dengan pernyataan Mario yang disampaikan melalui program siaran di sebuah stasiun televisi swasta nasional. Ario tidak terima dengan pernyataan Mario yang menyebut dia adalah anak hasil hubungan gelap. 

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan pada Oktober 2016. Ario pun menuduh Mario telah menyebarkan fitnah.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini