Kasus Denny Siregar, Kominfo Gercep Minta Operator Investigasi
-
Uzone.id - Kasus kebocoran data yang melibatkan profil pribadi Denny Siregar, yang menuduh Telkomsel dan Kominfo di balik kebocoran tersebut langsung ditanggapi pihak Kominfo dengan cepat. Malah Kominfo langsung memerintahkan operator untuk melakukan investigasi.
Perintah investigasi ini dilayangkan Kementerian Kominfo setelah kasus viral terkait kebocoran data pelanggan yang dikeluhkan pegiat media sosial Denny Siregar. Denny menuduh data pribadinya yang disebar oleh akun @Opposite6891 melibatkan kelalaian yang dilakukan oleh Telkomsel dan Kominfo."Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2020.
Menurut Menteri Johnny, dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers tersebut Menteri Kominfo juga menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," jelasnya. ISO 27001 merupakan sertfikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Menteri Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.
"Kementerian Kominfo menhimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya.
Bahkan, Menteri Kominfo menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.
"Kementerian Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," jelasnya.
Padahal dalam beberapa cuitan yang juga disebar oleh @Opposite6891, Denny telah mengizinkan data-datanya tersebar.
Maaf ya @Telkomsel
— Opposite6890 (@opposite6891) July 6, 2020
Padahal console nya beda.
Tapi Om Zul @Dennysiregar7 sudah izinkan. pic.twitter.com/wZdy6ZMVC5
Bahkan ada tangkapan gambar yang mengisyaratkan beberapa data pribadi Denny disebar oleh dirinya sendiri. Seperti data alamat rumah yang didapat dari tayangan Youtube, saat ada paket datang ke rumah buzzer tersebut.
Bang Deny Zulfikar @Dennysiregar7
— Opposite6890 (@opposite6891) July 5, 2020
Video di Youtube Channel kok hilang ????
Yang ada alamat Jl. Bulak Cumpat Barat II/33
Dihapus yaa.. untung sdh di skrinsut dan di donlot pedeonya.https://t.co/IjICwXxqmC pic.twitter.com/WnvEI4vZuS
Bahkan pakar digital forensik Ruby Alamsyah meragukan jika data-data tersebut berasal dari server operator yang diakses oknum secara remote. Bisa jadi, kata dia, data-data tersebut didapat dari kebocoran data sebelum-sebelumnya yang kemudian dikompilasi ke dalam satu gambar utuh, seolah berasal dari server operator.