
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk tengah tersandung masalah hukum, ia dijatuhi hukuman berupa denda Rp2,8 miliar. Ini karena produsen Sari Roti tersebut terlambat melaporkan aksi korporasi berupa akuisisi saham mayoritas produsen roti PT Prima Top Boga.
“Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 6 PP 57 Tahun 2010,” tutur Ukay Karyadi, Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat pembacaan putusan pada Senin (26/11).
Nilai transaksi akuisisi saham yang dilakukan Nippon Indosari terhadap Prima Top Boga senilai Rp31,5 miliar atau setara 32,05 ribu unit saham. Kepemilikan tersebut setara dengan 50,99 persen saham di Prima Top Boga. Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PDF) berbunyi, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak akuisisi terjadi.
Dalam penjelasannya, KPPU menyatakan bahwa akuisisi yang dilakukan Nippon Indosari terhadap Prima Boga secara sah terjadi pada 9 Februari 2018. Tanggal jatuh tempo untuk pelaporan akuisisi adalah pada 23 Maret 2018. Namun, Nippon Indosari baru melaporkan akuisisi tersebut pada 29 Maret 2018.
Dengan demikian, KPPU menilai terdapat keterlambatan selama empat hari kerja untuk pelaporan aksi korporasi tersebut. “Bahwa pada 7 Maret 2018, Komisi melalui Direktorat Merger telah menyampaikan surat kepada Terlapor (Nippon Indosari) terkait dengan kewajibannya menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU terkait akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selambat-lambatnya pada 23 Maret 2018,” tulis keterangan resmi KPPU.
Indrayana, Direktur Nippon Indosari Corporindo mengaku tengah melakukan diskusi internal untuk melakukan verifikasi terkait putusan KPPU tersebut. Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah perseroan lebih lanjut terkait putusan denda. “Kami belum menerima surat putusan asli dari KPPU. Tentunya kami sedang diskusi internal dengan divisi legal kami untuk verifikasi dan menentukan langkah lebih lanjut,” ucap Indrayana kepada Tirto.
Konsen KPPU pada masalah akuisisi bukan tanpa alasan dan tak hanya soal masalah kepatuhan administratif saja. Adanya akuisisi bisa berpotensi pada kondisi pasar di bisnis bersangkutan, termasuk risiko posisi dominan atau penguasaan pasar yang tak terkendali. Pasar roti memang masih ketat persaingannya secara nasional maupun di daerah.

Sribugo Suratmo, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), mengatakan merek Sari Roti memang menggenggam pangsa pasar roti paling besar secara nasional. Ini karena, merek Sari Roti memiliki sebaran yang luas di seluruh Indonesia. Pabrik Sari Roti mencakup 10 lokasi tersebar di Medan, Palembang, Makassar, Cikande, Purwakarta, Cikarang, Pasuruan, dan Semarang.
Catatan GAPMMI, pangsa pasar Sari Roti secara nasional sekitar 40 persen. “Pangsa pasar yang besar bukan karena besarnya volume produksi yang dihasilkan oleh setiap pabrik, tetapi karena penyebaran penjualan produk yang hampir merata di seluruh Indonesia,” katanya kepada Tirto.
Sribugo menjelaskan, pemegang pangsa pasar penjualan produk roti terbesar kedua adalah merek roti lokal di berbagai wilayah di Indonesia. Di Jakarta misalnya, ada merek roti Lauw dan juga Tan Ek Tjoan yang menguasai pangsa pasar roti lokal. Selain merek-merek tadi, ada juga merek lain Majestik, Swiss, Suisse, Holland Bakery, Buana, dan BreadTalk.
“Di masing-masing daerah, ada merek roti lokal yang menguasai pasar di wilayah tersebut dan menjadi penguasa pasar kedua setelah Sari Roti. Jadi penguasaan pangsa pasar kedua terbesar tidak bisa disebut, karena setiap daerah berbeda. Kalau secara nasional, tidak ada penguasa pasar roti terbesar kedua di Indonesia,” jelas Sribugo.
Akuisisi saham PT Prima Top Boga yang dilakukan oleh Sari Roti, menurut Sribugo adalah juga sebagai bagian dari aksi korporasi perusahaan yang ingin memiliki sebaran pabrik yang lebih banyak di Indonesia, dan masuk ke banyak jenis roti, sehingga mendongkrak penjualan dan pasar.
PT Prima Top Boga adalah produsen roti memproduksi berbagai macam patiseri atau pembuatan roti, kue-kue, pizza dan pasta beku dari Perancis. Merek dagang yang diusung adalah BonChef. Target pasar dari BonChef adalah hotel bintang lima, kafe, serta supermarket maupun hypermarket.
“Tujuannya supaya produksinya tidak hanya terpusat di Jakarta dan Cikarang, tetapi lebih tersebar. Juga memasuki varian roti yang belum dimiliki oleh Sari Roti,” ungkap Sribugo.
Geliat penjualan Sari Roti memang sempat dalam tren menanjak beberapa tahun terakhir. Pada triwulan III-2018 (PDF), penjualan neto perusahaan yang mencatatkan diri di papan bursa dengan kode emiten ROTI ini mencapai Rp1,98 triliun, tumbuh 8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Penjualan ini ditopang dari peluncuran produk baru dan perluasan distribusi penjualan. Di dalam negeri, Sari Roti memperluas distribusi ke Papua, Batam dan wilayah Kalimantan serta Balikpapan. Selain itu Sari ROti juga merambah daerah-daerah baru di kota Lampung dan Manado. Sari Roti juga ekspansi ke Filipina meski dalam jumlah terbatas.
Langkah akuisisi juga tak terpisahkan dari upaya Sari Roti melebarkan gurita bisnisnya. Keputusan KPPU terhadap akuisisi Sari Roti terhadap Prima Top Boga memang tak membatalkan akuisisi, tapi jadi pelajaran bahwa Sari Roti patut hati-hati saat berekspansi, bisa jadi di kemudian hari langkah akuisisi lainnya bisa tersandung wasit persaingan usaha.
Baca juga artikel terkait EKONOMI atau tulisan menarik lainnya Dea Chadiza Syafina