Home
/
Telco

Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Hani Nur Fajrina08 November 2023
Bagikan :

Uzone.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate divonis hukuman 15 tahun penjara setelah hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerald Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri ketika membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (8/11).

Ia melanjutkan, “menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G. Plate berupa pidana 15 tahun penjara.”

Selain pidana 15 tahun, Johnny Plate juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Melalui vonis tersebut, hakim mengatakan bahwa Johnny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, variabel yang memberatkan hukuman tersebut adalah Johnny tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke mantan Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif. Sedangkan yang meringankan, Johnny dinilai telah bersikap sopan dan uang yang diterima digunakan untuk bansos.

Dari penjelasan hakim, proyek BTS 4G BAKTI ini telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang selesai dibangun. Lalu, setelah hakim menghitung, Rp1,7 triliun telah dikembalikan ke kas negara sebagai pengurang kerugian negara. Maka, total kerugian negara adalah Rp6,25 triliun.

"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp6,25 triliun," ucap hakim.

Selain Johnny Plate, sidang putusan ini juga digelar untuk Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang sama-sama menjadi terdakwa.

Sebelum vonis yang dijatuhkan hari ini, sebelumnya Johnny G. Plate dituntut pidana selama 15 tahun penjara 25 Oktober kemarin.

Kala itu, Johnny juga dituntut sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

populerRelated Article