Home
/
Telco

Kasus lham Bintang, BRTI Evaluasi SOP Penggantian SIM Card di Operator

Kasus lham Bintang, BRTI Evaluasi SOP Penggantian SIM Card di Operator
Siti Sarifah22 January 2020
Bagikan :

Uzone.idKasus SIM Swap fraud yang terjadi dan menimpa wartawan senior Ilham Bintang akhirnya berujung pada evaluasi pada standar prosedur penggantian sim card di gerai operator. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengaku akan melakukan evaluasi bersama.

Hal ini disampaikan oleh anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, saat dihubungi Uzone.id, Rabu, 22 Januari 2020. Dikatakannya, mereka telah mendapatkan penjelasan dari pihak Indosat dan akan meminta operator selular untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu selular dengan baik sesuai SOP yang benar.

Untuk perlindungan kepada masyarakat, kata Ketut, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler/ SIM card, BRTI akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing2 operator seluler beserta implementasinya. 

Baca juga: Realme akan Rilis Smartphone Prosesor 720G untuk Bermain Game

“Jika ditemukenali terdapat SOP yg masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum,” kata Ketut.

Ini artinya, BRTI akan melakukan evaluasi bersama dengan para operator selular untuk menilai apakah SOP yang selama ini digunakan oleh masing-masing mereka sudah sesuai dan aman untuk melindungi para pelanggan atau belum. 

“Iya, kami akan evaluasi bersama dengan para operator selular,” ujar Ketut.

SOP yang dimaksud, kata Ketut, penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ini harus sesuai dan berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), yaitu prinsip yang diterapkan untuk mengetahui  identitas  pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak. 

Sedangkan terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan.

Menanggapi persoalan Indosat sendiri, BRTI mengatakan bahwa penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.

populerRelated Article