Kasus Usher di GIIAS, Ini Tanda Kacamata Pintar Lagi Rekam Diam-diam
Isu privasi kacamata pintar mencuat setelah insiden perekaman tanpa izin di GIIAS. Kenali tanda kacamata berkamera sedang merekam lewat Capture LED.

Highlight Artikel
- Isu privasi kacamata pintar berkamera mencuat setelah kasus perekaman usher GIIAS 2026 tanpa izin.
- Kacamata pintar Meta dilengkapi Capture LED yang berkedip saat merekam dan tidak bisa dimatikan; upaya mengakali akan menonaktifkan kamera.
- Meta akan menindak tegas pihak yang menawarkan jasa untuk mematikan indikator perekaman tersebut.
- Menkomdigi menegaskan bahwa perekaman tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika, dengan perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak.
Uzone.id - Isu soal risiko privasi dari penggunaan kacamata pintar berkamera mencuat setelah kasus perekaman usher GIIAS 2026 tanpa izin oleh kreator konten Emanuel Bryan beberapa waktu lalu. Sebab, berbeda dari smartphone, kacamata pintar memungkinkan penggunanya mengambil gambar dari sudut pandang mata tanpa gerakan yang terlalu mencolok.
Meski begitu, ada fitur atau penanda yang memungkinkan orang-orang di sekitar tahu saat kamera di kacamata pintar sedang aktif atau merekam. Seperti dijelaskan Meta di situs resminya, setiap AI glasses buatannya dilengkapi lampu putih di bagian depan bernama Capture LED.Capture LED akan berkedip ketika pengguna mengambil foto maupun merekam video. Saat mengambil foto misalnya, lampu hanya berkedip sebentar. Sementara saat merekam video, Capture LED akan terus berkedip selama proses perekaman berlangsung.
Indikator tersebut tidak bisa dimatikan. Bahkan, ketika pengguna mencoba mengakalinya dengan menutup Capture LED menggunakan selotip maupun benda lainnya, sengaja dimodifikasi, sampai dihancurkan, kamera akan otomatis mati. Fitur ini, dijelaskan Meta, dihadirkan pada kacamata pintar mulai dari generasi kedua.
Bahkan, Meta juga mengklaim akan menghapus iklan, unggahan, maupun listing di marketplace yang menawarkan jasa untuk mematikan indikator tersebut. Perusahaan juga mengancam akan memblokir akun serta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menjual layanan untuk mengakali Capture LED.
Hal ini mencegah pengguna yang tak bertanggung jawab untuk merekam orang secara diam-diam. Sebab, orang yang menjadi objek utama bisa saja tidak menyadari saat sedang direkam, apalagi bila tidak mengetahui fungsi lampu kecil yang terdapat pada bagian depan kacamata.
Menkomdigi buka suara
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid turut menanggapi kasus perekaman tanpa izin tersebut. Menurutnya, merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP sekaligus etika.
“Pada prinsipnya, kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8).
Ia menegaskan, keberadaan seseorang di ruang publik bukan berarti orang tersebut bebas direkam dan dijadikan bahan konten tanpa persetujuan.
Saat ini, lanjut Meutya, penanganan hukum terhadap laporan terkait kasus tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sementara Komdigi akan menindaklanjutinya dari sisi pengawasan ruang digital dan perlindungan data pribadi.
Ia pun menegaskan bahwa perlindungan dari praktik perekaman tanpa izin tidak hanya berlaku bagi perempuan. Namun, perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok yang lebih rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.
“Kami juga mendengar bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi, sekali lagi, penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian. Dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP. Di situ ada juga pelanggaran terhadap etika,” ujarnya.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing,” pungkas Meutya.
FAQ Artikel
Apa risiko utama penggunaan kacamata pintar berkamera yang disoroti artikel ini?
Risiko privasi akibat perekaman tanpa izin, seperti kasus di GIIAS 2026, karena kacamata pintar memungkinkan perekaman diam-diam dari sudut pandang mata.
Bagaimana cara mengetahui jika kacamata pintar Meta sedang merekam atau mengambil gambar?
Kacamata pintar Meta dilengkapi dengan lampu putih bernama Capture LED di bagian depan yang akan berkedip saat pengguna mengambil foto atau merekam video. Lampu ini akan terus berkedip selama perekaman video berlangsung.
Apakah pengguna bisa mematikan atau mengakali indikator perekaman di kacamata pintar Meta?
Tidak bisa. Capture LED dirancang agar tidak dapat dimatikan atau dimodifikasi; mencoba melakukannya dengan menutup atau merusak akan menyebabkan kamera otomatis mati.
Apa tanggapan Menkomdigi terkait perekaman tanpa izin dengan kacamata pintar?
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman seseorang tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika, dengan perhatian khusus pada perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
.jpeg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)