Sponsored
Home
/
Health

Apa Kata MUI Soal Imunisasi?

Apa Kata MUI Soal Imunisasi?
Preview
Ririn Indriani09 September 2017
Bagikan :

Salah satu pernyataan yang kerap dilontarkan masyarakat yang kontra dengan pemberian imunisasi adalah tidak adanya pola serupa pada zaman nabi. Lalu mengapa imunisasi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan saat ini?

K.H Aminudin Yakub, MA dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa memang pada masa Nabi belum ditemukan vaksin. Namun dalam hukum Islam para ulama bisa menarik hukum demi kemaslahatan umat. Dan memelihara kesehatan, menurutnya, adalah perwujudan maslahat.

"Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan aspek kesehatan baik jasmani dan rohani. Memelihara kesehatan merupakan perwujudan maslahat, dimana ada maslahat itu ada syariat Allah," ujar Aminudin pada Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Begitu pula dengan imunisasi yang menurutnya merupakan cara pencegahan untuk mewujudkan kesehatan. Meski demikian Aminudin memberi catatan bahwa bahan baku yang digunakan dalam memproduksi vaksin harus halal dari benda haram maupun tidak suci.

"MUI sejak 28 tahun yang lalu konsentrasi dengan sertifikasi halal. Terkait dengan imunisasi, MUI sudah membahas sejak 2001. Dimulai dulu ketika pemerintah punya program imunisasi polio nasional dalam rangka membebaskan Indonesia dari polio," ujarnya.

Saat itu, tambah Aminudin, Biofarma dan Kemenkes mengajukan fatwa tentang vaksin polio. Ia menyebut bahwa saat itu bahan baku dari vaksin oral maupun injeksi polio mengandung bahan baku haram dan najis.

"Karena kita tidak dapati vaksin polio yang halal maka kemudian kita fatwakan boleh digunakan vaksin itu, karena ada kondisi Al Hajat," tambah dia.

Dalam Islam sendiri ada tiga kondisi pengecualian dimana vaksin yang haram atau najis diperbolehkan, yakni al dlarurat, al hajat, dan adanya keterangan dari tenaga medis atau yang kompeten dan dapat dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

"Kondisi al dlarurat atau darurat dimana tidak ada pilihan lain, sehingga jika tidak digunakan dapat menyebabkan kematian segera, kondisi Al Hajat dimana tidak menyebabkan kematian tapi menimbulkan kesulitan permanen misalnya cacat," lanjut dia.

Pada saat pencanangan program Imunisasi Nasional Polio, MUI, kata Aminudin, memperbolehkan penggunaan vaksin dengan bahan baku non halal setelah dilakukan kajian bahwa tidak didapati vaksin halal dan melihat dampak yang diakibatkan dari penularan virus polio atau dalam kondisi al hajat.

"Sejak itu kita minta Biofarma dan lembaga terkait untuk melakukan kajian vaksin halal. Mereka minta waktu 13 tahun, karena pembuatan vaksin tidak sederhana. Itu kita tekankan ke Kemenkes dan sejak itu kita fokus untuk mendorong dilakukan sertifikasi halal dibidang obat-obatan," terangnya.

Hingga akhirnya pada 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang imunisasi. Isinya, berdasarkan hasil kajian MUI, imunisasi pada dasarnya mubah atau diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar meningkatkan kekebalan tubuh dan dalam rangka mencegah penyakit tertentu.

"Kita sangat mendukung vaksin dan imunisasi tapi vaksinnya wajib menggunakan bahan baku yang halal dan suci. Vaksin dengan bahan mengandung zat haram dan najis, hukumnya tetap haram," pungkas dia.

populerRelated Article