Kawasan Rentan Barang Ilegal jadi Sasaran Kominfo Sosialisasikan Aturan IMEI
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambangi Batam, Kepulauan Riau, untuk mensosialisasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).Sebagai kota pelabuhan dan salah satu pintu masuk barang dari luar negeri, Batam menjadi kota pertama yang didatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, yang mewakili Direktur Jenderal SDPPI menjelaskan, produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.
Baca juga: Dukung Regulasi IMEI, Asus Akui Ponsel BM Bikin Rugi
“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call,” jelas Hadiyana.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, “Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang.”
Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal telah dilakukan negara, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.
Baca juga: Begini Cara Cek IMEI, Biar Tahu Ponsel Kamu BM atau Gak
“Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.
Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI yang didukung oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini digelar pada Selasa (03/12/2019) di Harbour Bay, Batam.
Peserta sosialisasi berasal dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merk, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei; distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam.
Baca juga: Samsung Dukung Pemerintah Blokir Ponsel BM
Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merk, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan,” jelas Hadiyana.
Sebelumnya pada Rabu (26/11/2019) lalu, Kementerian Kominfo turut terlibat dalam sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Jakarta, yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.
VIDEO Hand-On Realme X2 Pro