icon-category Auto

Keluh Kesah Sopir Taksi Online di Jakarta

  • 12 Oct 2016 WIB
Bagikan :
alt-img

Adanya larangan pembatasan kubikasi mesin membuat gelisah para supir taksi online di Jakarta. Pasalnya, sebelum ada peraturan tersebut, mereka sudah mengikuti kemauan pemerintah yang mengharuskan uji KIR layaknya angkutan umum pada mobil pribadinya.

Otomania yang berbincang dengan salah satu supir taksi online dalam perjalanan di Jakarta, mendengar keluh kesah mereka yang saat ini makin ditekan oleh peraturan.

"Sebelum pembatasan kami sudah lakukan uji KIR. Sebenarnya berat untuk kami karena setelah di uji mobil diberi tanda di pelat nomor, otomatis mobil kami jadi seperti angkutan umum yang harga jualnya bisa jatuh," ucap Suwarno salah satu pengemudi taksi online yang menggunakan Toyota Agya lansiran 2015 pribadinya, Selasa (11/10/2016).

Selain kekhawatiran harga jual mobil yang turun, dampak lain setelah pengujian KIR juga membuat asuransi kendaraan hilang seiring perubahan status mobil dari pribadi menjadi angkutan umum. Hal ini sangat berat, apalagi status mobil masih kreditan.

"Banyak syaratnya, kami juga harus balik nama jadi atas nama perusahaan dan wajib punya pul, mereka tidak mikir kalau ini mobil pribadi. Lalu kalau dibatasi gini, bagaimana nasib yang sudah terlanjur uji KIR, pemerintah tidak mau tahu, padahal usaha ini bisa kurangi pengangguran," ucap Suwarno lagi.

alt-img

Belasan taksi online yang dirazia petugas dikadangkan di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Belasan taksi online tersebut dirazia akhir oleh petugas gabungan Dishub DKI dan kepolisian. Senin (1/8/2016).Kompas.com/Robertus Belarminus
Menurutnya, wajar saja bila selama ini banyak supir taksi online yang masih tidak megikuti regulasi uji KIR. Selain karena lebih banyak dirugikan, kejelasan aturan yang berubah-ubah juga dianggap mempermainkan mereka.

Hal senada juga ikut dirasakan Husin, pengemudi taksi online dengan logo warna hitam yang baru lima bulan bergabung. Menurutnya meski sudah uji KIR dan menjadi kendraan angkutan umum, namun mobil pribadi yang digunakan juga tidak bisa beroperasi normal layaknya kendaraan umum.

"Kita sudah uji KIR tapi tetap ikuti peraturan lalu lintas seperti kendaraan pribadi, jadi kalau ganjil-genap kami juga tidak bebas jalan," ucapnya Husin.

Penulis: Stanly Ravel

Editor: Azwar Ferdian
Copyright Kompas.com

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini