
Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) Hotel dan Griya Pijat Alexis yang pernah mengajukan izin pada 2017 hanya 16 orang. Namun, semuanya sudah habis izin kerjanya pada Oktober 2017.
"Kalau data di kami memang sudah tidak ada yang berlaku lagi, Pak. Total izin yang kita terbitkan hanya dari Januari hingga Oktober awal 2017 totalnya 16 orang," ujar Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemenakertrans Yanti Nurhayati Ningsih, saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada Rabu (1/11).
Lihat juga:Status 104 Pekerja Asing di Alexis Kini Ilegal |
Anies menambahkan, jika mereka sudah tidak lagi memiliki izin kerja, khususnya visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia, maka status mereka saat ini ilegal. "Nah, itu urusannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Anies.
UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menyebut, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenaker.
Dokumen IMTA itu kemudian menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Izin Tinggal yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.