Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Acuan pembelian dan penjualan untuk sembilan bahan pokok.
Harga acuan ini diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.Aturan ini sendiri akan berlaku selama empat bulan, sejak 16 Mei lalu sampai bulan September mendatang. Nantinya, Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya mesti mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan sembilan bahan pokok.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan ini dibikin untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga pangan yang kerap bergejolak (volatile food).
(Baca juga: Terancam Harga Bawang Putih, Inflasi Diyakini Aman Hingga Lebaran)
“Namun, Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini dinyatakan tetap berlaku walaupun masa berlakunya sudah berakhir jika Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan,” kata Enggar lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/5).
Enggar merinci, dengan Permendag 27/2017 ini maka Bulog akan mengacu pada harga acuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan tiga komoditas, yakni beras, jagung, dan kedelai.
Adapun harga acuan pembelian di petani untuk beras, antara lain, Beras Rp 7.300 per kilogram, gabah kering panen (GKP) Rp 3,700 per kilogram, gabah kering giling (GKG) Rp 4.600 per kilogram. Sedangkan harga acuan penjualan beras di konsumen Rp 9.500 per kilogram.
(Baca juga: BI Catat Inflasi Pekan III Mei Naik, Terdorong Harga Daging dan Telur)
Sedangkan, penetapan harga acuan enam bahan pokok lain tidak hanya melibatkan Bulog, melainkan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain,Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi hingga swasta. Keenam komoditas itu adalah gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
“Penugasan ini diberikan setelah Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Enggar.
Adapun, Enggar menyebut ketentuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar. Misalnya, biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain.
(Baca juga: Menko Ekonomi Targetkan Harga Pangan Terkendali Selama Ramadan)
Sebagai catatan, dengan terbitnya aturan ini maka Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penentapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani dan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan di Konsumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
No. |
Komoditas |
Harga Acuan Pembelian di Petani |
Harga Acuan Penjualan di Konsumen |
1. |
Beras - Gabah kering panen - Gabah kering giling - Beras |
- Rp 3.700/kg - Rp 4.600/kg - Rp 7.300/kg |
- - Rp 9.500/kg |
2. |
Jagung - Kadar air 15% - Kadar air 20% - Kadar air 25% - Kadar air 30% - Kadar air 35% |
- Rp 3.150/kg - Rp 3.050/kg - Rp 2.850/kg - Rp 2.750/kg - Rp 2.500/kg |
Rp 4.000/kg* |
3. |
Kedelai - Lokal - Impor |
Rp 8.500/kg Rp 6.550/kg |
Rp 9.200/kg** Rp 6.800/kg** |
4. |
Gula Harga Dasar |
Rp 9.100/kg |
Rp 12.500/kg |
5. |
Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana |
- - |
Rp 10.500/lt Rp 11.000/lt |
6. |
Bawang Merah - Konde Basah - Konde Askip - Rogol Askip |
Rp 15.000/kg Rp 18.300/kg Rp 22.500/kg |
- - Rp32.000/kg |
7. |
a. Daging Beku b. Daging Sapi Segar/Chilled 1. Paha depan 2. Paha belakang 3. Sandung lamur 4. Tetelan |
- - - - - |
Rp 80.000/kg Rp 98.000/kg Rp 105.000/kg Rp 80.000/kg Rp 50.000/kg |
8. |
Daging Ayam Ras |
Rp 18.000/kg*** |
Rp 32.000/kg |
9. |
Telur Ayam Ras |
Rp 18.000/kg*** |
Rp 22.000/kg |
* Harga penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak)
** Harga penjualan ke pengguna (pengrajin tahu/tempe, pakan)
** Harga pembelian di peternak