Home
/
Digilife

Kemendagri Akan Bikin e-KTP yang Bisa Disimpan di Ponsel

Kemendagri Akan Bikin e-KTP yang Bisa Disimpan di Ponsel
Tomy Tresnady10 June 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Dukcapil Provinsi seluruh Indonesia bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7 – 11 Juni 2021.

Rapat Koordinasi itu salah satu agendanya mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Terkait visi pemerintah mengenai satu data tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa Satu Data Indonesia penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.

BACA JUGA: Joe Biden Batalkan Larangan Unduhan Baru TikTok, WeChat, Alipay

“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” terang Zudan, pada Selasa (08/06/2021), dikutip Uzone.id dari situs resmi Kemendagri.

Zudan mengatakan, saat ini setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri.

Hal itu disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data "who you are" dari penggunanya sebagai basis data operasional.

Menurut Zudan, salah satu masalah yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.

Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi Digital ID yang pada dasarnya memindahkan informasi data e-KTPl dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di ponsel penduduk.

Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi Digital ID tersebut.

“Misalnya hape itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang," ujar Zudan.

"Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure."

populerRelated Article