Kemenhub dan Polri Mau Teknologi Rem ABS Jadi Standar Setiap Motor
Ilustrasi pengereman motor
Uzone.id - Sepeda motor jadi kendaraan yang paling banyak menyumbang angka kecelakaan di lalu lintas Indonesia. Oleh karenanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polri menginginkan rem berteknologi Anti-lock Braking System (ABS) menjadi standar di setiap sepeda motor.
Berdasarkan data di tahun 2022, terdapat sebanyak 137.851 kecelakaan lalu lintas yang 78 persen dari jumlah tersebut disebabkan oleh sepeda motor. Presentase tersebut meningkat di tahun 2023, di mana 79 persen dari total 152.008 kecelakaan lalu lintas di disebabkan oleh sepeda motor.Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kompol Deni Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen dari kecelakaan sepeda motor dikarenakan adanya kegagalan fungsi rem.
"Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita," ujar Deni dalam keterangan resmi hasil Diskusi Kelpompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association.
Deni mengusulkan, setidaknya enam teknologi pada sepeda motor harus dipertimbangkan oleh regulator di Indonesia untuk diadopsi. Saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Rencananya, teknologi seperti ABS, blind spot detection, traction control system, advanced rider assistance system (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control turut diusulkan untuk masuk ke dalam aturan baru.
"Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia," jelas Deni.
Ahmad Safrudin selaku peneliti Road Safety Association berpendapat kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh banyak faktor. Sekedar contoh, kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
Oleh karenanya RSA menginginkan adanya peningkatan signifikan dari segi teknologi di kendaraan yang dapat menunjang keselamatan lewat instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib untuk menekan angka kecelakaan. "Khususnya teknologi pengereman," jelasnya.
Yusuf Nugroho selaku Kepala Sub Ridektorat Uji Tipe kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan.
Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk di sektor pengereman ABS, seperti yang telah direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Yusuf menyebutkan untuk mendorong kewajiban ini, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga harus terlibat. Terutama dalam mengedukasi para apengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.