icon-category News

Kemenkeu Cairkan THR PNS Pekan Depan

  • 06 Jun 2017 WIB
Bagikan :

Kementerian Keuangan berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pekan depan. Besarannya senilai gaji pokok. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 direncanakan setelah Hari Raya Idul Fitri atau pada awal Juli mendatang.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiyono menjelaskan, pertimbangan pemerintah memberikan THR pada pekan depan karena libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 25-26 Juni 2017. Sedangkan cuti bersama mulai 27 hingga 30 Juni 2017. Harapannya, pencairan THR tersebut bisa dimanfaatkan PNS untuk kebutuhannya sebelum libur hari raya.

(Baca: Dana THR PNS Ditaksir Lebih Besar dari Tahun Lalu)

Namun, ketepatan waktu atau hari pencairan THR sangat bergantung pada proses penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker). Bila Satker mengajukan SPM lebih cepat, maka THR bisa dicairkan sesuai rencana dan tepat waktu.

"Kami berharap satker segera mengajukan SPM-nya, sehingga kami bisa segera memproses. Nanti akhir pekan kedua Juni bisa segera cair ke penerima-penerima THR," kata Marwanto di sela-sela rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/6).

Saat ini, terdapat total 25 ribu satker yang berasal dari seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) negara. Proses pencairan THR dimulai dari pengajuan SPM oleh satker. Selanjutnya, prosesnya diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Proses sudah online jadi bisa langsung masuk rekening, kecuali di remote area yang jauh-jauh masih ada yang dikirim via pos," kata dia.

Untuk menghindari keterlambatan penyaluran THR, Marwanto mengimbau kepada satker agar segera mengajukan SPM. Bila satker mengajukan SPM pada 13 Juni, misalnya, maka proses pencairan bisa dilakukan pada hari berikutnya.

"Jadi sangat bergantung sama yang ingin minta juga. Kami tidak bisa mengeluarkan (THR) kalau tidak ada yang minta," katanya. Selain itu, dia juga meminta KPPN agar segera memproses pencairan setelah menerima SPM dari satker.

Sedangkan untuk gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan, menurut Marwanto, akan mulai dicairkan pada awal Juli mendatang. Waktunya tepat pada hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Lebaran. 

(Baca: Jelang Lebaran, Kemenaker Buka Posko THR di Pusat dan Daerah)

Pencairan gaji ke-13 pada awal Juli itu untuk membantu PNS membiayai sekolah atau dana pendidikan anak-anaknya. Besaran gaji ke-13 yakni sejumlah penghasilan yang biasa diterima atau termasuk gaji pokok dan tunjangan.

Sebelumnya, Marwanto mengatakan realisasi pencairan THR dan pensiun untuk PNS tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun atau melebihi yang dianggarkan Rp 8 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari gaji ke-13 sekitar  Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR Rp 5,2 triliun.

Kenaikan THR tersebut karena ada kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya naik. Faktor lainnya adalah kenaikan gaji berkala para  pegawai, dan bertambahnya jumlah pegawai di beberapa  K/L. Sedangkan kenaikan gaji ke-13 karena komponennya termasuk remunerasi dan tunjangan kinerja dari K/L.

"Sementara kebutuhan dana untuk 2017 diperkirakan akan di atas anggaran tahun lalu tersebut," kata Marwanto.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : THR PNS 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini