icon-category Digilife

Kemkominfo Bagikan Lima Modus Penipuan Online dan Cara Melindungi Data Pribadi

  • 20 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Tak hanya memberikan kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas, kegiatan yang dilakukan secara digital juga menimbulkan keresahan tersendiri. Kejahatan digital kini semakin marak mengintai masyarakat, terlebih dalam sektor keuangan.

Demi menjaga ruang digital tetap kondusif, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melindungi data pribadi mereka.

“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya, Kamis (19/08).

Dirjen Semuel mengungkapkan beberapa modus yang sering digunakan para pelaku kejahatan digital dan meminta masyarakat untuk berhati-hati.

Baca juga: 6 Tipe Serangan Rekayasa Sosial yang Sering Dipakai Penipu Online

Biasanya, para pelaku kejahatan seperti phising mengaku dari lembaga resmi lewat panggilan telepon atau email dan pesan teks. Mereka menggali korbannya agar memberikan data-data pribadi.

“Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan dat-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” paparnya.

Apabila mengalami hal ini, masyarakat harus teliti dan memeriksa secara seksama isi dari SMS maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.

Yang kedua adalah phraming handphone, yakni mengarahkan korban pada situs web palsu dimana entri domain name system yang diakses koban akan tersimpan dalam bentuk cache. Hal ini akan memudahkan pelaku dalam mengakses perangkat korban secara ilegal.

“Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap/diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” jelasnya.

Yang ketiga adalah Sniffing, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Baca juga: Tips Terhindar dari Kejahatan Rekayasa Sosial

Modus keempat, yakni money mule dimana pelaku akan meminta korban menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain. Pelaku akan bertanya kepada calon korban untuk mengirim uang pajak lebih dulu.

“money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waspadai,” tegasnya.

Yang kelima adalah Social Engineering dimana pelaku melakukan manipulasi psikologis kepada korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang mereka miliki. Contohnya korban tak sadar telah memberikan kode OTP, password atau data lainnya yang bersifat rahasia.

Untuk mencegah penipuan online ini, Kementerian Kominfo mendorong peningkatan budaya perlindungan data pribadi.

“Kita harus membuat password akun yang yang benar-benar tidak mudah ditebak. Kemudian sering-sering mengganti password, Serta selalu melakukan update karena update software itu ada dua biasanya untuk meningkatkan fitur-fiturnya tapi juga untuk menutup lubang (keamanan) yang bisa menjadi peluang masuknya para penjahat untuk mengambil data,” paparnya.

Selain itu, sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian Kominfo juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan data pribadi.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini