Home
/
Technology
Kemkominfo Blokir DNS Aplikasi Pesan Telegram
Muhammad Fikrie14 July 2017
Bagikan :
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap layanan aplikasi pesan instan asal Rusia, Telegram. Pemblokiran dilakukan per hari ini, Jumat (14/7).
Hal ini dikonfirmasi oleh Noor Iza, selaku Plt Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo. Dia membenarkan bahwa pemerintah telah memutuskan akses menuju situs Telegram. Pemblokiran yang dilakukan hari ini menurut Noor Iza sebatas pada Domain Name Server (DNS).
"Iya, benar (diblokir). Mulai hari ini. Pemblokiran lebih ke DNS," ujar Noor ketika dihubungi kumparan (kumparan.com) via sambungan telepon.
Noor Iza berkata tim komunikasi Kemkominfo saat ini sedang menyiapkan pernyataan resmi kepada media dan warga soal alasan pemerintah memblokir aplikasi pesan itu.
Telegram diketahui merupakan alternatif layanan pesan selain WhatsApp. Sayangnya,ia banyak dipilih oleh kelompok ekstremis teroris, termasuk ISIS, sebagai saluran komunikasi antar jaringannya. Telegram dipilih karena memiliki sistem enkripsi dan memungkinkan pengguna menghapus pesannya dengan pengaturan waktu.
Telegram juga dikabarkan dimusuhi oleh pemerintah di negaranya sendiri. Otoritas setempat mengancam akan memblokir layanan jika pengelola Telegram tak memberikan semua informasi tentang mereka.
Sponsored
Review
Related Article