Tegas, Kemkominfo Minta PT Bejana Tarik Produk Ilegal Infinix Zero 5 Di Indonesia
Dianggap telah memalsukan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang dilakukan Infinix Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pembekuan sertifikat dan menyatakan bahwa produk Infinix Type X603 atau Infinix Zero 5 yang di pasarkan di Indonesia harus ditarik dan dicabut izin peredarannya di Tanah air.
Hal ini pun dianggap sebagai langkah tindakan tegas Pemerintah atas tindak lanjut pengaduan dari Masyarakat terkait penjualan produk Infinix Zero 5 yang telah dijual secara online. Merek dagang smartphone Infinix yang terdaftar di Kemkominfo dengan nama tipe X603, dijual dalam situs e-dagang milik Lazada Indonesia yang dipegang oleh PT. Bejana Nusa Agung.
Berdasarkan penjelasan dari pihak terkait dan Berita Acara Klarifikasi Perdagangan Perangkat Telekomunikasi PT. Bejana Nusa Agung nomor 301/BA/KOMINFO/DJSDPPI.4/04/2018 tanggal 3 April 2018, ditemukenali terdapat pelanggaran pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atas perangkat pesawat telepon seluler yang dimaksud.
Pelanggaran tersebut diungkapkan karena perusahaan telah memalsukan perangkat yang sebelumnya tersertifikasi dengan merek dagang Infinix tipe X603 atau Zero 5 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung yang hanya memiliki kemampuan 3G, namun ditemukenali bahwa perangkat tersebut ternyata memiliki kemampuan teknologi LTE sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.
Atas pembekuan sertifikat dimaksud, PT. Bejana Nusa Agung harus menarik produk pesawat telepon seluler yang telah didistribusikan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun sayangnya, pihak Kementerian belum menjelaskan apakah nantinya produk yang sudah dibeli oleh Masyarakat akan diblokir melalui nomor IMEI perangkat atau hanya sekedar pencabutan izin dagang dan dianggap sebagai barang ilegal.