Sponsored
Home
/
Ramadan

Kemnaker Imbau Ojol Dapet THR, Grab dan Gojek Jawab Begini

Kemnaker Imbau Ojol Dapet THR, Grab dan Gojek Jawab Begini
Preview
Vina Insyani20 March 2024
Bagikan :

Uzone.id – 2 raksasa ride-hailing di Indonesia, Gojek dan Grab, menyampaikan tanggapan mereka terkait himbauan Kemnaker yang meminta perusahaan untuk memberikan THR pada driver ojek online yang menjadi mitra perusahaan tersebut.

Kepada Uzone.id, Rabu, (20/03), Tirza R. Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia menjelaskan bahwa Grab hanya akan memberikan THR pada kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Besaran dan ketentuan THR ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, driver ojol memiliki status sebagai mitra Grab Indonesia, sehingga mereka tidak termasuk dalam pekerja PKWT maupun PKWTT. Namun tenang saja, Grab sendiri siap memberikan insentif khusus untuk para driver ini. 

“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata pihak Grab.

Tirza menambahkan, “Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.”

 

Preview

Gojek pun memiliki jawaban serupa, dimana driver ojol  memiliki status sebagai mitra Gojek Indonesia, dan bukan termasuk dalam PKWT dan PKWTT.

Dalam pernyataannya, Rubi W. Purnomo, SVP Corporate Affairs Gojek mengatakan kalau pihaknya menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

“Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Uzone.id.

Walau begitu, Gojek tetap memberikan keuntungan lain bagi para driver ojol melalui program Gojek Swadaya. Program ini memiliki tujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. 

Di momen Ramadan dan Lebaran ini, Ruby menjelaskan bahwa Gojek Swadaya memiliki program khusus antara lain, Swadaya Mudik, Bazar Swadaya dan Mega Kopdar.

Swadaya Mudik merupakan program potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya. Sementara, Bazar Swadaya menyediakan sembako dengan harga terjangkau bagi para driver dan terakhir, Mega Kopdar merupakan momen halal bihalal bagi para mitra driver dengan berbagai hadiah menarik.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para perusahaan teknologi angkutan umum untuk ikut membayarkan THR kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitra mereka.

Namun, perlu diketahui kalau pembayaran THR Lebaran kepada driver ojol dan kurir logistik ini hanya bersifat himbauan dan tidak menjadi sebuah kewajiban sehingga perusahaan tidak akan terkena sanksi nantinya. Namun, Kemnaker optimis kalau perusahaan-perusahaan tersebut tetap peduli pada para karyawannya.

populerRelated Article