Kena PPN, Apple Naikan Harga Aplikasi di App Store Indonesia
-
(Ilustrasi App Store. Foto: James Yarema / Unsplash)
Uzone.id -- Apple menjadi salah satu perusahaan teknologi global yang turut menyesuaikan harga terhadap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 10 persen di Indonesia untuk aplikasi-aplikasi yang dijual di dalam platform App Store.Hal ini diumumkan oleh pihak Apple melalui situs resminya di laman khusus developer.
“Ketika pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, kami terkadang perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian di dalam aplikasi (in-app purchase -- tidak termasuk perpanjangan langganan secara otomatis) di App Store akan naik di Brasil, Kolombia, India, Indonesia, Rusia, dan Afrika Selatan,” tulis Apple pada Senin (26/10).
Baca juga: Daftar 28 Perusahaan Digital di Indonesia yang Kena Pajak
Apple tak lupa menjabarkan beberapa poin sebagai contoh perubahan pajak tersebut, seperti pungutan pemerataan sekitar 2 persen di India (di samping pajak barang dan jasa yang ada sebesar 18 persen), serta tarif PPN 10 persen untuk developer yang berbasis di luar Indonesia.
“Saat perubahan ini berlaku, bagian Price and Availability di My Apps juga akan diperbaharui, dan semua pembelian Anda akan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak. Anda dapat mengubah harga aplikasi dan in-app purchase kapan saja di App Store Connect,” jelas Apple.
Baca juga: Netflix dkk Diminta Kerja Sama dengan Operator, Jangan Cuma Kena PPN
Apple juga memberikan tautan yang dapat diunduh secara umum, isinya detail harga aplikasi sesuai tingkatan (tier) yang jumlahnya sampai 87 jenis. Di Indonesia sendiri, harga Tier 1 dibanderol Rp16 ribu dan yang paling tinggi, Tier 87 harganya mencapai Rp15,999 juta.