Kenaikan Pajak, Honda Peringatkan Dampaknya ke Konsumen Motor
AHM di IMOS 2024 (Foto: Istimewa)
Uzone.id - Kenaikan pajak di tahun 2025 membayang-bayangi beragam industri tak terkecuali industri otomotif. Dengan naiknya pajak terdapat potensi harga semakin mahal yang berdampak pada konsumen.
Di industri otomotif, kenaikan pajak yang dikhawatirkan bukan hanya soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, melainkan juga pada opsen pajak. Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah akan meningkatkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025. Dalam aturan tersebut di pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.
Thomas Wijaya selaku Executive Vice Director PT Astra Honda Motor pun mengakui imbas berlakunya opsen pajak akan berpengaruh terhadap daya beli konsumen. Thomas pun berharap pemerintah bisa menjaga daya beli masyarakat saat berlakunya opsen pajak.
"Opsen itu peraturan masing-masing daerah, mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan. Baik mereka menggunakan anggaran untuk pembangunan ataupun pemungutan pajak. Tentu opsen ini kalau sampai dinaikkan, dampaknya signifikan, jadi sangat memberatkan buat masyarakat, buat konsumen, buat industri ini juga terdampak," ujar Thomas di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
"Tapi kembali yang terdampak ini tidak hanya industri sepeda motor, termasuk komponen, termasuk lembaga pembiayaan, jadi rantai bisnis sepeda motor ini akan terdampak, kalau sampai opsen diberlakukan," tambahnya.
Octavianus Dwi selaku Direktur Pemasaran PT AHM mengaku saat ini belum menghitung secara pasti kenaikan harga motor ketika kenaikkan opsen pajak berlaku. Menurutnya hal ini tergantung besaran dasar pengenaan BBNKB, PKB, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari masing-masing daerah.
Apabila opsen pajak berlaku sesuai aturan, Octa bisa pastikan harga motor akan semakin mahal.
"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikkan) bisa Rp700 ribu sampai Rp2 juta," jelas Octa dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk kenaikkan PPN 12 persen di Januari 2025, tampaknya akan terus berlanjut sesuai agenda pemerintah. Meskipun baru-baru ini pemerintah akan selektif soal implementasi PPN 12 persen, artinya tidak semua barang dan jasa dikenakan kebijakan tersebut.
Thomas sendiri meyakini pemerintah sudah membuat pertimbangan yang tepat sebelum membuat regulasi. Meskipun tetap dikenakan PPN 12 persen ke produk otomotif, dirinya mengaku akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah.
"Pasti pemerintah itu sudah banyak mempertimbangkan, komprehensif dalam membuat policy. Kita harapkan kalaupun mereka sudah menaikkan, kita akan mengikuti," sebutnya.
Thomas berharap pemerintah memiliki program yang bisa mendorong daya beli masyarakat. Dengan demikian meskipun ppn 12 persen terjadi di industri otomotif, tetapi dari segi permintaan tidak menurun.
"Kita berharap tidak mempengaruhi daya beli, supaya ekonomi bisa bergerak juga. Jadi ya, harga mungkin bisa alami kenaikan. Cuma kenaikan sebagian besar, masih punya daya beli," jelasnya.
Perlu diketahui, saat ini penjualan motor memang sedang mengalami peningkatan secara tahunan. Tetapi penjualan motor sempat turun pada September 2024 sebesar 7,8 persen yang termasuk besar dalam tiga bulan terakhir.
Sementara itu, di November 2024 ini juga mengalami penurunan penjualan. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penurunan penjualan motor mencapai 5,5 persen dibandingkan Oktober 2024.