Home
/
News

Kenaikan Tarif STNK, Jokowi: Yang Naik Biaya Administrasi

Kenaikan Tarif STNK, Jokowi: Yang Naik Biaya Administrasi
TEMPO.CO08 January 2017
Bagikan :

Presiden Joko Widodo mengatakan sudah meminta kepada para pembantunya agar berhati-hati mengambil kebijakan. Dalam rapat paripurna kabinet di Istana Bogor pekan lalu, ia mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut pembebanan ke masyarakat dikalkulasi dengan cermat.

"Hal yang bisa memberikan pembebanan, selalu saya sampaikan perhitungannya," ucap Presiden Jokowi di Pekalongan, Ahad, 8 Januari 2017. Ia pun mengetahui perhitungan terkait kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca:
Unik, Jokowi Kunjungan Kerja Pakai Jas, Dasi, dan Sarung
Penjelasan TNI Soal Latihan Bela Negara dengan Anggota FPI

Menanggapi ramainya pro dan kontra kebijakan kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, Presiden menilai banyak pihak yang belum paham. Ia malah menyebut pihak yang ramai protes belum tentu sudah membayar. "Saya tegaskan yang naik adalah biaya administrasi," ucapnya.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan itu meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Ia menuturkan tujuan pemerintah menambah biaya pengurusan surat kendaraan agar layanan ke masyarakat dapat ditingkatkan. Menurut dia, setiap kenaikan akan dipastikan layanan yang diberikan bisa lebih cepat dan baik. "Sejak 2010 Polri belum pernah melakukan penyesuaian tarif," tuturnya.

ADITYA BUDIMAN

Baca juga:
Jokowi Undercover, Polisi Dalami Keterangan Adik Pramoedya
Sidang Penistaan Agama, Ahok Pasrahkan Nasibnya pada Hakim

populerRelated Article