Home
/
Automotive

Kendaraan Bermotor Roda Dua Dilarang di IKN, Apa Gantinya?

Kendaraan Bermotor Roda Dua Dilarang di IKN, Apa Gantinya?
Brian Priambudi14 December 2023
Bagikan :

Uzone.id - Ibu Kota Nusantara (IKN) direncanakan untuk menjadi smart city yang terintegrasi. Bahkan IKN direncanakan untuk melarang penggunaan kendaraan bermotor roda dua.

Hal ini disampaikan oleh Resdiansyah selaku Chief Urban Mobility Otorita IKN. Karena melarang penggunaan sepeda motor, sebagai gantinya masyarakat IKN dapat menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km/jam atau yang disebut sebagai micromobility.

"Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya lho, ada praktik kusus yang kita buat. jadi kalau mau GoFood sebagainya, silakan itu pakai micromobility, tidak pakai motor," ujar Resdiansyah seperti dikutip dari Antara.

Resdiansyah menjelaskan micromobility akan hadir seperti sebuah skuter listrik. Nantinya skuter listrik tersebut akan digunakan di pinggir jalan dengan lintasan khusus.

Resdiansyah menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Sementara penggunaan micromobility dapat digunakan di dalam kantor hingga masuk lift.

"Di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain. Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility," jelasnya.

Bahkan Resdiansyah mengatakan bukan hanya kendaraan bermotor roda dua saja, tetapi motor listrik juga dilarang digunakan di KIPP IKN. Hal ini dikarenakan rancangan IKN akan dibuat sebagai 10 Minute City untuk menuju halte, perkantoran, dan kawasan pemukiman.

"Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua hanya di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Karena perintah Presiden jelas yaitu 80 persen transportasi publik dan 20 persen sisanya kendaraan pribadi," tegas Dian sapaan akrabnya.

Sebagai tambahan informasi, rencana ini sesuai dengan perpres No. 63/2022 bahwa sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan maka tujuan utama dari rencana Ibu Kota Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

populerRelated Article