Kerugian Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Sentuh Rp8 Triliun
Foto: Shutterstock
Uzone.id – Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih bergulir. Kali ini pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan pernyataan terbaru mengenai kerugian keuangan negara.
Dari pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana yang diterima Uzone.id, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.
Hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara itu dikatakannya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
”Untuk dua tersangka yaitu Tersangka MA dan Tersangka IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.
Pada awal April 2023 BPKP sebelumnya telah menemukan adanya pemborosan anggaran hingga Rp1,5 triliun. BPKP mencatat, dana tersebut merupakan bagian dari komponen CAPEX, atau belanja modal.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2023 Kominfo, tercatat Rp1,4 triliun merupakan biaya penggunaan helikopter dan sejenisnya.
Sementara biaya sisanya, merupakan biaya training dan servis yang mencapai Rp30,9 miliar dan Rp60,6 miliar.
Temuan lainnya dari BPKP adalah bagian dari operational expenditure (OPEX) alias biaya operasional. Nilainya mencapai Rp52 miliar sebagai biaya untuk Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO).
Namun diketahui, dana Rp52 miliar tersebut sudah dikembalikan sesuai permintaan BPKP.
Sejauh ini, kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan Bakti Kominfo telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Puluhan orang dari pihak swasta dan pemerintah pun telah dipanggil sebagai saksi.
Selama penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya:
- AAL sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo
- GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo
- YS yang menjadi Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy