Ketika NFT Bikin Orang Indonesia ‘Kebelet Kaya’
Uzone.id – Siapa yang baru tahu konsep Non-Fungible Token (NFT) sejak Ghozali terkenal? Hampir bisa dipastikan, orang-orang yang tahu NFT berkat fenomena selfie miliaran rupiah Ghozali ini adalah mereka yang kini mengikuti jejak jadi pemain NFT, tapi malah konyol.
Kita tahu Ghozali menginspirasi banyak orang berkat ide out of the boxnya yang bikin orang berdecak keheranan, “wah, kok kepikiran ya menjual koleksi selfienya menjadi NFT?” yang mujurnya, laku keras dan dianggap unik. Hal inilah yang membuatnya mendadak jadi miliarder.Saking inspirasionalnya, banyak yang ingin menjadi ‘penerus’ Ghozali. Tapi memang dasar orang Indonesia yang terkadang terlalu mudah untuk menelan informasi, jadilah keinginan jadi kaya raya ini semacam menghalalkan segala cara. Termasuk memanfaatkan NFT ini untuk menjual foto-foto KTP pribadi.
Banyak netizen di Twitter melaporkan kalau platform marketplace NFT OpenSea --yang mendadak terkenal gara-gara Ghozali-- tengah diramaikan oleh para pengguna dari Indonesia yang ramai-ramai menjual foto KTP mereka. Tak sedikit juga yang menjual foto bayi, hingga foto yang absurd, seperti bakso, gorengan, hingga mie instan.
Baca juga: Thanks Ghozali, Akhirnya Selfie Bisa Jadi Ladang Cuan
Padahal, NFT sendiri secara teori, digunakan masyarakat di seluruh dunia untuk menjual karya seni mereka, mulai dari gambar, ilustrasi, game, audio, dan segala karya digital agar tidak dapat ditiru dan ditukarkan.
Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah????????
— Crypto Fess (@Cryptofess_) January 15, 2022
Crypto! pic.twitter.com/wsQQEfOHg2
Penyalahgunaan foto KTP pribadi untuk NFT ini akhirnya mendapat sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platform mereka tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di kementerian untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” tutur Dedy melalui pernyataannya yang diterima Uzone.id, Minggu (16/1).
Selain itu, Dedy juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Baca juga: 5 NFT Termahal di Dunia, Sampai Ratusan Miliar Rupiah
Dari sini, Dedy juga mengaku, pemerintah masih perlu meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.
“Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tutup Dedy.
Seperti yang diketahui, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.