Home
/
News

Ketika Siswi SMA Memimpin Gelar Perkara di Bareskrim Polri

Ketika Siswi SMA Memimpin Gelar Perkara di Bareskrim Polri

Marcia Audita15 October 2018
Bagikan :

Pada 2011 lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi untuk menetapkan Hari Anak Perempuan Internasional atau International Day of the Girl Child (IDG) jatuh pada 11 Oktober. Untuk pertama kalinya, momen itu diperingati pada tahun 2012. 

Resolusi ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya mereka yang masih berada di bawah umur. Berbekal dari sini pula, seluruh dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Anak Perempuan Internasional dengan mengusung beragam tema setiap tahunnya. 

Kali ini, Medilla Lita, perempuan 17 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan, menjadi satu dari 390 anak yang berkesempatan merasakan #seharijadipemimpin di Hari Anak Perempuan Internasional. Siswi kelas 2 SMAN 1 Bone itu 'mengambil alih' jabatan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rachmad Wibowo. 

Preview

Tak hanya Lala --sapaan Medilla--, kegiatan yang dihelat Bareskrim Polri bersama Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII) itu juga memberikan kesempatan kepada lima anak perempuan untuk berperan menjadi Direktur Penyidikan Tindak Pidana Siber, dan empat anak perempuan lainnya menjadi pemimpin di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Preview

Lala dipercaya memimpin gelar perkara kasus pornografi anak. Dalam dokumentasi Polri yang diterima kumparan, Lala, dengan setelan jas merah muda dan senyum semringah di wajahnya, langsung mengambil tempat duduk kursi Brigjen Rachmat. Seluruh anggota forum, termasuk pejabat utama Dit Tipidsiber Polri dan para penyidik, duduk bersama mengelilingi Lala. 

"Pengalaman Lala ini, akan memotivasi anak perempuan Indonesia, terutama di daerahnya untuk menyiapkan diri sedini mungkin dalam meraih cita-citanya, serta menggugah inovasi dan kreativitasnya untuk mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri agar terhindar menjadi korban maupun pelaku kejahatan di bidang siber," tulis keterangan Polri. 

populerRelated Article