icon-category Technology

Kini, Pengemudi Taksi Online Tak Bisa Dibekukan Sembarangan

  • 26 Dec 2018 WIB
Bagikan :

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi daring (online) yang baru terbit akhir tahun ini mengatur aspek perlindungan bagi pengemudi dan penumpang.

Nantinya, perusahaan penyedia taksi online tak dapat memberhentikan operasional pengemudi sesuka hati, karena beleid mengatur kriteria pengenaan suspensi akun pengemudi. Penonaktifan juga harus diawali peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan lama Permenhub 108/2017 tidak mengatur secara khusus soal perlindungan pengemudi dan penumpang.

"Perlindungan masyarakat dalam pelayanan Angkutan Sewa Khusus diberikan terhadap penumpang dan pengemudi," demikian tertulis dalam aturan.

Dalam Permenhub 118/2018 disebutkan rinci, perlindungan terhadap pengemudi meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi, pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka, kriteria pengenaan pengnonaktifan akun, dan pemberitahuan sebelum dinonaktifkan.

Perlindungan untuk pengemudi juga mencakup klarifikasi, hak sanggah beserta pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan, dan pendaftaran ulang dalam hal pengemudi dikenai penonaktifan.

Sementara itu, perlindungan terhadap penumpang meliputi keselamatan dan keamanan, kenyamanan, serta layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang.

Perlindungan juga mencakup kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif angkutan sewa khusus sesuai tarif yang telah ditetapkan per Kilometer (km).

Tak hanya soal perlindungan, aturan baru juga menghapus ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Permenhub 108/2017. Stiker tersebut memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.

Dalam Permenhub 118/2018, pemerintah tidak lagi mewajibkan penempelan tanda khusus berupa stiker pada taksi online.

Namun, pengemudi harus memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang memuat paling sedikit nomor surat keputusan, nomor induk pelayanan, nama perusahaan, nama pimpinan perusahaan, masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan, wilayah operasi, tanda nomor kendaraan bermotor, daya angkut, dan riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar Agen Pemegang Merek (APM).

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini