Kini, Pengemudi Taksi Online Tak Bisa Dibekukan Sembarangan
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi daring (online) yang baru terbit akhir tahun ini mengatur aspek perlindungan bagi pengemudi dan penumpang.
Nantinya, perusahaan penyedia taksi online tak dapat memberhentikan operasional pengemudi sesuka hati, karena beleid mengatur kriteria pengenaan suspensi akun pengemudi. Penonaktifan juga harus diawali peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu.Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan lama Permenhub 108/2017 tidak mengatur secara khusus soal perlindungan pengemudi dan penumpang.
Lihat juga:Menhub Teken Aturan Pengganti soal Taksi Online |
Berita Terkait
- Kemenhub Pastikan Pelabuhan Banten Tak Terdampak Tsunami
- Ketepatan Waktu Terbang Maskapai RI Lebih Rendah dari Target
- Kemenhub: Tuntutan Korban Lion Air Tak Ganjal Santunan
- Pelabuhan Baubau dan Gorontalo Butuh Investasi Swasta Rp2 T
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini