icon-category Sport

Kiprah Joko Driyono di Enam Rezim PSSI hingga Jadi Tersangka

  • 16 Feb 2019 WIB
Bagikan :

Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (Plt Ketum PSSI) Joko Driyono yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor sebenarnya bukan sosok baru dalam dunia persepakbolaan Indonesia.

Harus diakui pengalaman Joko patut diapresiasi. Pemilik saham mayoritas klub Persija Jakarta ini salah satu orang yang paling lama berada di PSSI. 

Selama kariernya hampir 30 tahun di PSSI, Joko Driyono telah merasakan enam Ketua Umum yang berbeda. Mulai dari Azwar Anas (1991-1999), Agum Gumelar (1999-2003), Nurdin Halid (2003-2011), La Nyalla Mattalitti (2015-2016), dan Edy Rahmayadi (2016-2019).

Joko sempat menyandang dua jabatan dalam sepak bola, yakni CEO PT Liga Indonesia Baru sekaligus Sekjen PSSI pada 2013. Saat jadi Waketum PSSI, ia juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua AFF pada 2017.

Pada kongres tahunan PSSI di Hotel Sofitel pada Minggu (20/1), Joko ditunjuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang memutuskan untuk mundur sebelum masa jabatannya berakhir pada 2020.

Langkah Edy menunjuk Joko sebagai Plt. Ketua Umum sesuai dengan Statuta PSSI pasal 39 ayat enam yang berbunyi: 'Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.'

PSSI hanya memiliki satu orang Wakil Ketua yakni Joko. Sedangkan Iwan Budianto sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II sejak 27 Januari 2017.

Jabatan Iwan berubah menjadi Kepala Staf Ketua Umum karena Edy menilai tidak lazim PSSI memiliki dua orang Wakil Ketua Umum.

Namun nahas, masa jabatan Joko di pucuk kepemimpinan kekuasaan sepak bola Indonesia tidak sampai satu bulan atau hanya 26 hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang berdasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/03/II/2019/Satgas, tanggal 01 Februari 2019.

Joko kena tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2019 di Kantor KOMDIS PSSI Jl. Taman Rasuna Timur Menteng Atas Kec. Setia Budi Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen milik Joko. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Keesokan harinya, pihak Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola bentukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, menetapkan Joko sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga sudah mengirim surat permohonan pencekalan atas nama Joko Driyono ke imigrasi.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : PSSI Korupsi PSSI 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini