icon-category News

Kirana Larasati Batal Jadi Janda, Jika...

  • 13 Jul 2017 WIB
Bagikan :

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaminya, Tama Gandjar, hari ini, Kamis (13/7/2017). Kendati demikian, status Kirana masih belum resmi menyandang status janda.

Menurut Nendy Haryadi, kuasa hukum Kirana Larasati, kliennya baru resmi menjanda setelah suaminya menerima surat pemberitahuan isi putusan sidang dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Pengadilan Agama Bandung. Hal ini karena Tama tinggal di Bandung, Jawa Barat.

"Nanti setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari kalau tidak ada upaya hukum maka perkaranya selesai," jelas Nendy usai sidang putusan cerai Kirana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Menurut Nendy, selama 14 hari sejak putusan dibacakan hakim, status Kirana masih sah istri Tama. Bahkan, perceraian bisa saja batal bila Tama mengajukan upaya banding.

"Kalau sudah selesai berarti sah bercerai. Tapi, kalau belum melewati masa tersebut ya statusnya masih belum cerai. Jadi, ini belum tentu terjadi perceraian karena masih menunggu 14 hari," jelasnya.

"Bilamana tidak ada upaya hukum dari mas Tama, maka putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Maka Mbak Kirana dan Mas Tama bisa mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tandas Nendy.

13 April 2017 lalu, Kirana Larasati tepergok awak media mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Saat itu dia langsung menuju ruang konsultasi Posbakum (pos bantuan hukum).

Setelah melewati proses sidang selama kurang lebih tiga bulan, gugatan ibu satu anak itu akhirnya dikabulkan majelis hakim. Hakimmelakukan verstek karena selama sidang sang suami tak pernah hadir.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini