Home
/
Technology

Kisah Bu Dendi Viral, Pelakor Ternyata Bisa Dipidana Lho!

Kisah Bu Dendi Viral, Pelakor Ternyata Bisa Dipidana Lho!
Dythia Novianty22 February 2018
Bagikan :

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kisah Bu Dendi yang menghambur-hamburkan uang nominal Rp100 ribu kepada perempuan berinisial N yang diduga telah merebut suaminya. Dalam video berdurasi sekitar tiga menit tersebut, Bu Dendi juga menumpahkan kekesalannya karena perempuan berinisal N yang merupakan teman dekatnya itu kerap menerima transferan uang dari Pak Dendi.

Kisah Bu Dendi yang viral ini, bahkan menjadi trending topik Twitter se-Indonesia. Banyak netizen yang geram akan tingkah perempuan yang diduga pelakor (perebut laki orang) tersebut, namun ada juga yang takjub dengan kekayaan Bu Dendi karena menghamburkan uang dengan santainya.

Menanggapi fenomena pelakor ini, kriminolog forensik sekaligus psikolog Kasandra Putranto mengatakan bahwa sebenarnya pelakor bisa dijerat hukuman pidana. Kasus merebut suami orang, kata Kasandra, bisa melanggar Undang-Undang Perkawinan yang mengarah pada perzinahan.

"Tapi, yang jadi masalah sekarang adalah sampai saat ini kenyataannya sangat sulit membuktikan kasus ini di mata hukum. Salah satu kendalanya adalah kejadian seperti ini bisa dipidana jika ada saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Kasandra.

Ia sendiri turut prihatin undang-undang yang mengatur hukum perzinahan masih sangat lemah di Indonesia. Alasannya, perzinahan sulit dibuktikan kecuali jika pelakor dan suami yang direbut mau menjalani pemeriksaan cairan sperma dari Miss V pelakor.

Meski demikian, Kasandra juga tidak membenarkan tindakan Bu Dendi yang dengan sengaja merekam gambar ketika menumpahkan emosinya ke perempuan yang diduga pelakor itu, bahkan menyebarkannya ke media sosial. Bukan tidak mungkin, Bu Dendi juga bisa terjerat UU ITE atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Dengan kemajuan IT sekarang, orang sangat kebablasan dan mudah membuat konten, memberikan komentar, dan apapun yang sangat kejam. Padahal, bisa saja itu menjadi perbuatan pembunuhan karakter orang lain tanpa bukti yang kuat," tandas dia.

 

 

populerRelated Article