Sponsored
Home
/
News

Klarifikasi Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51

Klarifikasi Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51
Preview
Suara07 October 2016
Bagikan :

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masalah dilaporkan ormas Islam maupun sekelompok orang yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air ke Bareskrim Polri.


Ahok dilaporkan ke Bareskrim pada Kamis (6/10/2016) sore dengan tuduhan penistaan agama pasal 156A Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965.


Salah satu yang melaporkan Ahok adalah Novel Bamu’min. pengurus ormas Front Pembela Islam. Novel menuding Ahok telah menghina Alquran.


“Ya silakan saja. Karena kan kalimatnya kalau kalian ikutin video jelas. Saya tidak mengatakan menghina Al Quran. Saya tidak megatakan Al Quran bodoh,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016).


Ahok menerangkan ketika berdialog dengan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada (27/9/2016) lalu, hanya menyampaikan ke masyarakat jangan sampai dibodohi oleh sekelompok orang yang rasis menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.


“Saya katakan kepada masyarakat di pulau seribu, kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak milih saya ya silahkan, nggak usah milih,” kata Ahok menirukan ucapanya ketika itu.


Meurut Ahok, semenjak masuk di dunia politik 2013, dirinya selalu menemukan sejumlah pihak yang berseberangan denganya dan menggulirkan isu suku, agama, ras dan antargolongan serta menyampaikan isi Surat Al Maidah ayat 51. Isi surat tersebut ditafsirkan oleh sejumlah kalangan sebagai larangan bagi umat Muslim untuk tidak memilih pemimpin non Muslim.


“Jadi ayat Al Quran ada yang salah nggak? Nggak salah. Konteksnya bukan itu. Konteksnya jangan pilih nasrani yahudi jadi temenmu, sahabatmu sebenernya terjemahan asli. Nanti bilang saya campurin urusan agama lagi,” ujar Ahok yang pernah bersekolah iIslam SD dan SMP.


Diketahui, ketika menemui warga di Pulau Pramuka, Ahok hanya memberi penekanan kepada warga Kepulauan Seribu bahwa program pemberdayaan pembudidaya kerapu yang saat itu tengah ditinjau, akan tetap dilanjutkan meski Ahok tak lagi terpilih menjadi gubernur DKI priode 2017-2022.


Ahok juga meminta warga tak harus memilihnya, semata-mata hanya ingin program tersebut terus dilanjutkan. Apalagi, Gubernur berusia 50 tahun itu, banyak pihak yang tidak suka dengan kepemimpinannya selama ini.


“Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) dengan Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk Neraka, oh nggak apa-apa,” kata Ahok di Pulau Pramuka, Selasa, (27/9/2016).


“Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini (pemberian modal bagi pembudidaya kerapu) jalan saja. Jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok,” Ahok menambahkan.

Preview



Berita Terkait:


populerRelated Article