Klarifikasi Dishub Soal Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta jadi Rp60 Ribu
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah rumor kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar adalah usulan lama, dan tarif saat ini tetap sesuai Pergub 2017.

Highlight Artikel
- Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah rumor kenaikan tarif parkir, menegaskan tidak ada kebijakan baru.
- Angka kenaikan yang beredar merupakan usulan kajian lama dari tahun 2019 dan 2022 yang belum final.
- Tarif parkir saat ini masih sama: Rp2.000 (motor), Rp5.000 (mobil), dan Rp7.000 (bus/truk) per jam.
- Pemerintah fokus pada perbaikan tata kelola perparkiran, termasuk pembayaran non-tunai dan penertiban parkir liar.
Uzone.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan klarifikasi resmi terkait rumor kenaikan tarif parkir yang belakangan menyebar luas di masyarakat.
Pihak otoritas transportasi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan harga parkir di wilayah ibu kota.Warga diminta untuk tetap tenang karena tarif yang berlaku saat ini masih berjalan normal tanpa perubahan apa pun.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi di Jakarta, mengutip Antara.
Informasi mengenai angka tarif baru yang beredar di publik sebenarnya merupakan data usulan yang sudah lama. Angka tersebut berasal dari hasil kajian yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2022 lalu.
Sampai saat ini, pemerintah provinsi belum mengambil keputusan resmi terkait usulan tersebut, sehingga narasi mengenai kenaikan harga yang tersebar itu tidak dapat dijadikan acuan.
Mekanisme Perubahan Kebijakan Tarif Parkir
Setiap rencana perubahan biaya parkir tidak bisa diputuskan secara sepihak. Kebijakan ini memiliki mekanisme yang ketat, yakni melalui pembahasan bersama antara Gubernur DKI Jakarta dan DPRD.
Prosesnya pun harus melalui serangkaian kajian mendalam serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Transportasi Kota Jakarta, sebelum akhirnya ditetapkan melalui aturan resmi.
Tarif Parkir Saat Ini dan Dasar Hukumnya
Dengan belum adanya perubahan kebijakan, tarif parkir yang sah di Jakarta saat ini masih mengacu pada regulasi terdahulu.
Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif yang berlaku saat ini adalah dua ribu rupiah per jam untuk sepeda motor, lima ribu rupiah untuk mobil, serta tujuh ribu rupiah untuk bus dan truk.
Prioritas Perbaikan Tata Kelola Perparkiran
Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah justru sedang memprioritaskan perbaikan tata kelola perparkiran.
Langkah nyata yang diambil meliputi pengembangan sistem pembayaran non-tunai yang kini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
Selain digitalisasi, instansi ini juga memperketat pengawasan di lapangan untuk menertibkan praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Saluran Informasi dan Pengaduan Dishub DKI
Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Jika warga menemukan kendala, membutuhkan informasi lebih lanjut, atau ingin menyampaikan aduan terkait layanan transportasi, Dishub DKI Jakarta telah menyediakan saluran komunikasi melalui pusat panggilan di nomor 1500-813 yang siap melayani kebutuhan informasi selama 24 jam.
FAQ Artikel
Apakah tarif parkir di Jakarta akan naik dalam waktu dekat?
Tidak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar hanyalah usulan kajian lama yang belum final.
Berapa tarif parkir yang berlaku saat ini di Jakarta?
Tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp7.000 untuk bus dan truk.
Regulasi apa yang menjadi dasar hukum tarif parkir di Jakarta?
Tarif parkir di Jakarta saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa fokus Dishub DKI Jakarta terkait perparkiran selain tarif?
Dishub DKI Jakarta sedang memprioritaskan perbaikan tata kelola perparkiran, termasuk pengembangan sistem pembayaran non-tunai dan penertiban praktik parkir liar.
Ke mana masyarakat bisa mengadu atau mencari informasi terkait layanan parkir?
Masyarakat dapat menghubungi pusat panggilan Dishub DKI Jakarta di nomor 1500-813 yang siap melayani 24 jam.