
Uzone.id — Aktivitas fotocopy/scan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang kabarnya melanggar hukum dan terancam pidana terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun akhirnya meluruskan informasi tersebut dan menyebut kalau fotocopy E-KTP ini masih bisa dilakukan asalkan tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data.“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi dalam keterangan resminya, Senin, (11/05).
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, hingga saat ini, Ditjen Dukcapil sendiri terus melakukan penguatan sistem dalam pelayanan agar penggunaan data masyarakat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
Mereka juga menghimbau setiap instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan secara elektronik atau digital. Termasuk menggunakan berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, dan face recognition (FR) serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hingga saat ini, kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia telah menerapkan metode digital tersebut dan diharapkan akan terus bertambah nantinya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil menyampaikan adanya risiko terkait praktik fotocopy atau memindai Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Salah satunya adalah potensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Akibat pernyataannya ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat.