
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir aplikasi Grok AI di Indonesia pada Sabtu, (10/01). Pemutusan akses ini dilakukan sebagai tindak tegas Komdigi gara-gara kasus editan online tak senonoh yang sempat membuat pengguna risih.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat RI.“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Sabtu, (10/01).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual yang saat ini marak dilakukan di X (karena aplikasi Grok AI) sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Pemutusan akses secara sementara ini dilakukan pada aplikasi Grok AI yang saat ini sudah ada secara terpisah dari X dan sudah ada di App Store maupun Play Store.
Tak hanya aplikasi saja, situs Grok AI juga sudah tidak bisa diakses dan bahkan tidak bisa diklik dari hasil mesin pencarian.
Terpantau pengguna X di Indonesia tidak bisa lagi membuka aplikasi Grok dan melakukan percakapan dengan Grok AI.
Tak hanya blokir, Meutya melanjutkan bahwa Komdigi juga tengah memanggil perwakilan RI ke X sebagai bentuk tanggung jawab mereka.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Pemblokiran secara semenatra ini didasarkan pada kewenangan Komdigi yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9.
Dalam aturan tersebut, Komdigi mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Sebelumnya, X juga sudah melakukan pembatasan akses dimana pengguna gratis tidak bisa lagi menggunakan fitur ini atau memerintahkan Grok untuk melakukan pengeditan foto mereka maupun orang lain.