.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26resolution%3DHD&w=1920&q=75)
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital sudah resmi memberlakukan batasan usia untuk pengguna media sosial per hari ini, Sabtu, (28/03). Di tahap awal, Komdigi telah meminta 8 platform untuk segera memberlakukan batasan usia di platform mereka menjadi minimal 16 tahun ke atas.
Dari 8 platform yang ditunjuk, hingga Jumat Malam, (27/03), baru ada 2 platform yang sudah patuh 100 persen, 2 platform yang sudah berkomitmen untuk menerapkan, dan 4 platform lainnya masih belum memberikan kepastian kepada Komdigi.Terkait hal tersebut, 2 platform yang sudah mematuhi PP Tunas secara penuh antara lain X dan juga Bigo Live, sementara itu 2 platform yang masih dalam proses antara lain TikTok dan juga Roblox.
4 platform yang masih belum memenuhi kepatuhannya kepada Komdigi antara lain Threads, Facebook, Instagram dan juga YouTube.
Melihat hal ini, Komdigi pun meminta platform untuk segera mematuhi aturan yang tertuang di PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Kami telah menginstruksikan pada 8 platform pertama, karena dilakukan secara bertahap dan pada tahap awal ini bersifat dinamis, kami masih menunggu sampai esok hari (28 Maret),” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, Rabu (27/03).
Ia melanjutkan, “Pemerintah Indonesia meminta semua platform untuk segera menyelaraskan produk dan fitur masing-masing untuk menyesuaikan UU yang berlaku di Indonesia.”
Platform-platform ini didorong untuk segera mematuhi aturan yang segera berlaku di Indonesia sebagaimana mereka mematuhi aturan pembatasan usia yang juga diterapkan di negara lain seperti Australia.
“Pada intinya, kami perlu mengingatkan bahwa anak itu sama berharga dimanapun, anak Indonesia tidak berarti lebih kurang berharga dengan anak di Australia, anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak di dunia dengan suku manapun, bangsa apapun, agama apapun it sama nilainya. Oleh karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang, yaitu penuh universalitas dan non diskriminatif,” tambah Meutya.
Apabila nantinya platform ini menolak untuk memberlakukan pembatasan usia di platformnya, Meutya mengingatkan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan PP tersebut.
“Kami perlu mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan peraturan UU termasuk pengenaan sanksi, tentu kita meyakini bahwa platform akan melakukan kepatuhannya dan kami akan tunggu hingga esok (28 Maret),” ujarnya.
Oleh karena itu, Meutya pun kembali meminta platform untuk segera memenuhi dan mematuhi aturan yang resmi berlaku di 28 Maret 2026 ini.
“Tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain gak diikuti. Dengan prinsip ini, kami meyakini dan kami himbau sampai besok agar segera melakukan kepatuhan penuh dengan dasar bahwa anak di belahan dunia manapun perlu diberlakukan sama,” tegasnya.