Home
/
Digilife

Komdigi Tindak Hornet, Minta Apple dan Google Hapus Aplikasinya

Komdigi meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet karena konten LGBTIQ+ serta belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia, demi penegakan aturan.

Komdigi Tindak Hornet, Minta Apple dan Google Hapus Aplikasinya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store serta Play Store di Indonesia.
  • Permintaan penghapusan dilayangkan karena aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ yang tidak sesuai norma di Indonesia.
  • Hornet juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, yang merupakan kewajiban bagi platform digital.
  • Komdigi menegaskan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional tanpa terkecuali.

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store serta Play Store untuk pengguna di Indonesia.

Permintaan delisting tersebut dilayangkan setelah Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Kampanye tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8).

“Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” sambungnya.

Bukan cuma berkaitan dengan konten, Komdigi menemukan Hornet belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Padahal, pendaftaran PSE menjadi salah satu kewajiban bagi platform digital yang menyediakan layanan untuk pengguna di Tanah Air.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Atas dua persoalan tersebut, Komdigi kemudian meminta Apple dan Google menarik Hornet dari App Store maupun Play Store di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” jelasnya.

Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. 

Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain aplikasi Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” ucap Alexander.

Ia menambahkan, pengawasan ruang digital tidak hanya dilakukan terhadap konten yang beredar di internet. Komdigi juga memeriksa kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi, kata Alexander, akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan platform yang menyediakan layanan di Indonesia mematuhi ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Alexander.

FAQ Artikel

Mengapa Komdigi meminta aplikasi Hornet dihapus?

Komdigi menerima aduan masyarakat terkait keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan di Indonesia. Selain itu, Hornet juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Apa itu PSE dan mengapa Hornet harus terdaftar?

PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik. Pendaftaran PSE adalah salah satu kewajiban bagi platform digital yang menyediakan layanan untuk pengguna di Indonesia. Komdigi menekankan bahwa ini adalah persoalan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Tanah Air.

Siapa yang diminta Komdigi untuk menghapus aplikasi Hornet?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meminta Apple dan Google untuk menarik aplikasi Hornet dari App Store maupun Play Store untuk pengguna di Indonesia.

Apakah ada aplikasi lain yang akan diproses serupa Hornet?

Ya, Komdigi menyatakan bahwa selain aplikasi Hornet, pihaknya juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa yang tidak memenuhi kewajiban dan tidak mematuhi hukum serta ketentuan nasional di Indonesia.

Muhammad Faisal Hadi Putra

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article