
Uzone.id — Seperti negara-negara lainnya, pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan pengetatan akses untuk pengguna di bawah umur.
Meski belum di tahap memblokir aplikasi (seperti Australia), Komdigi terus mendorong platform digital untuk menghadirkan fitur keamanan bagi anak-anak.“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua,” kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya, Selasa, (05/08) lalu.
Menurutnya fitur-fitur keamanan ini bukan sekedar fitur saja namun juga menjadi instrumen utama dalam perlindungan bagi anak-anak saat berselancar di media sosial.
Selain itu, dengan adanya PP Tunas, PSE seperti TikTok, YouTube, Instagram hingga Netflix diwajibkan untuk menyediakan beberapa fitur dan aturan. Kira-kira ada 3 fitur dan aturan yang diwajibkan hadir di masing-masing platform.
Pertama, fitur parental control yang efektif demi pengawasan yang lebih akurat terhadap anak-anak.
Selanjutnya, media sosial juga diwajibkan untuk menetapkan privasi yang cukup tinggi secara default untuk akun-akun yang digunakan oleh anak-anak. Hal lainnya yang diwajibkan oleh Komdigi adalah larangan melacak lokasi dan profiling data anak-anak untuk kepentingan komersial.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tutur Fifi.
Salah satu platform yang diapresiasi oleh pemerintah adalah Netflix yang dinilai telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tambahnya.
Sementara itu, PP Tunas sendiri lahir di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Perpres ini disebut bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.
Pengetatan aturan untuk keamanan anak-anak di media sosial ini didorong oleh temuan NCMEC yang mencatat Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
Sementara UNICEF menyebut 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.
Pemerintah, kata Fifi, mendorong pendekatan tiga pilar, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi salah satunya dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).