Home
/
Technology

Kominfo Blokir 120 Juta Nomor Selular Usai Registrasi Ulang

Kominfo Blokir 120 Juta Nomor Selular Usai Registrasi Ulang
Tim26 October 2018
Bagikan :

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan pihaknya memblokir 120 juta nomor usai penerapan registrasi ulang seluler prabayar.

Ramli mengatakan sebanyak 254 juta nomor telah teregistrasi hingga batas akhir 30 April lalu. Angka ini ideal mengingat jumlah penduduk Indonesia berjumlah 262 juta jiwa.

"Kita sudah blok 120 juta dari masa registrasi berlaku. Dari 254 juta nomor uang yang teregistrasi di Indonesia ada 120 juta nomor sudah dibersihkan," kata Ramli di Kantor Kominfo, Kamis (25/10).

Ramli menyebut Kominfo telah menyediakan help desk atau call center 159. Call center ini disediakan apabila masyarakat menemukan pelbagai nomor yang mengirimkan pesan spam berupa promo berbau penipuan.

"Berikutnya kita menunggu masyarakat melalui help desk ini karena masyarakatnya aktif masuk help desk kemudian kita blokir," ujar Ramli.

Ramli mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem pemblokiran ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, masyarakat tidak bisa mengakses NIK ketika mendaftar nomor.

Pihak Operator

Ramli mengatakan pihak operator juga harus terus melakukan sweeping terhadap pelbagai nomor bodong. Dia mengatakan satu NIK maksimal hanya bisa memiliki tiga nomor.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Saya minta untuk operator men-sweeping terus. Kalau tidak kita akan tegakkan hukumnya," katanya. 

Kebijakan registrasi ulang digaungkan oleh Kemenkominfo pada Oktober 2017 sampai 30 April 2018. Pemerintah menekankan kebijakan ini diambil dengan tujuan memperjelas identifikasi pemilik nomor prabayar sekaligus menarik jumlah pelanggan prabayar yang sebenarnya di Indonesia

Berita Terkait

populerRelated Article