Kominfo Hadirkan Aplikasi E-Penyiaran Baru, Apa Manfaatnya?
Ilustrasi foto: Portal Informasi Indonesia
Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan rebranding pada Aplikasi e-Penyiaran guna memudahkan perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Lewat aplikasi baru ini, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi berharap perizinan penyelenggaraan penyiaran menjadi semakin mudah dan transparan dengan sistem yang cepat."Melalui rebranding aplikasi e-penyiaran ini, saya berharap pelayanan publik Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi makin efektif, efisien, dan transparan," ungkapnya dalam Peluncuran Rebranding Aplikasi e-Penyiaran, Selasa (12/09).
Budi Arie juga menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran bisa dilakukan dengan one time, one click, dimanapun dan kapanpun tanpa melakukan proses surat-menyurat ke OSS (One Single Submission).
Lewat aplikasi E-Penyiaran ini, proses perizinan tidak perlu membutuhkan waktu berbulan-bulan dan bisa dilakukan secara praktis dan cepat di hari yang sama.
Efektivitas dan efisiensi pelayanan publik ini diakui oleh Budi Arie sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung keterbukaan iklim investasi Indonesia.
"Salah satu perwujudan arahan Presiden tersebut adalah melalui Rebranding Aplikasi e-Penyiaran untuk mempermudah perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia," ujarnya.
Rebranding aplikasi E-Penyiaran ini memiliki fitur dan inovasi lain untuk mempermudah pelaku industri dalam memantau proses pengajuan izin secara aktual, melaporkan masalah hingga mengatur pembayaran izin.
Selain itu, aplikasi baru E-Penyiaran ini juga dilakukan untuk menggantikan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang telah hadir sebelumnya.