
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook. Surat ini dilayangkan terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook oleh pihak ketiga.
Surat peringatan ini memuat peringatan yang serupa dengan surat peringatan pertama yang sudah dilayangkan ke Facebook Indonesia. Pemerintah atas nama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
Ada pula perusahaan analitik lain yang punya modus serupa Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.
Sebelumnya, Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018. Dari tiga surat yang dikirimkan, pemerintah telah menerima dua surat jawaban.